• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Perda Tentang Penyerahan PSU Perumahan Disepakati Oleh Pemko Dan DPRD Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Juli 2, 2021
in Nasional
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Setelah melalui beberapa tahapan, rancangan peraturan daerah akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah Tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli atas ranperda Kota Gunungsitoli di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (01/07/2021).

Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua pada pendapat akhir atas rancangan Perda tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan menyampaikan bahwa pendapat akhir merupakan tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan Ranperda yang secara substansial merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi.

“Kita patut bersyukur bahwa semua tahapan dapat dilalui bersama dengan tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Masih disampaikannya, Ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah, maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli, berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, secara umum dapat kami pahami muatan dan substansinya, maka atas dasar itu kami menyampaikan pendapat akhir, sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapan kita bersama, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dimaksud, maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli berdaya saing, nyaman dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,”ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Penyerahan PSU Perumahan Drs. Nehemia Harefa,MM dalam laporannya menyampaikan bahwa posisi Kota Gunungsitoli yang strategis memungkinkan ke depannya akan mempercepat kepadatan dan populasi pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, sehingga berdampak pada kebutuhan membuka kawasan baru untuk dijadikan tempat permukiman. Kawasan baru tersebut menuntut untuk dilengkapinya berbagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas guna menjamin kelayakan hunian.

“Pengembang perumahan berusaha menawarkan kepada konsumen dengan berbagai kemudahan, fasilitas dan keunggulan lainnya dari setiap perumahan yang dimilikinya. Dalam upaya usaha pengembang perumahan tersebut, maka dibutuhkan pula peran pemerintah untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan yang ditawarkan kepada masyarakat benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat. Untuk menjamin hal tersebut maka diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Prasaranan, Sarana, dan Utilitas dalam sebuah perumahan,”ucapnya.

Berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda Kota Gunungsitoli tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan, panitia khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perumahan yang ada di Kota Gunungsitoli.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Ir. Agustinus Zega, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Nur Kemala Gulo, Inspektur Motani Telaumbanua,SH,Kadis Perkim Wirni Zebua,ST,M.Si, Sekretaris Bappeda, Karya Bate’e, SSTP,M.AP, dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase,SH.

(yosi)

Previous Post

Pemko Gunungsitoli Dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

Next Post

Sebanyak 500 Warga RW 0015 Kelurahan Kapuk Mengikuti Suntik Vaksin Sinovac Non Lansia Tahap Pertama

suarainv

suarainv

Next Post

Sebanyak 500 Warga RW 0015 Kelurahan Kapuk Mengikuti Suntik Vaksin Sinovac Non Lansia Tahap Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In