Jakarta – SuaraInvestigasi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 51 tahun 2020 , tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , dilingkungan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan tugas Ramadhan 1441 Hijriyah , baik yang dilaksanakan dikantor maupun dilaksanakan dirumah/tempat tinggal (work from home) , sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintahan , sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020 , perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima (5) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul : 08.00 – 15.00
Waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at pukul : 08.00 – 15.30
Waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30
Surat Edaran Menteri PAN RB Ditujukan kepada :
1. Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia ; 6 Kepala Badan Intelijen Negara;
6. Para Kepala Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
10. Para Gubernur;
11. Bupati dan Walikota;
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Red)
Discussion about this post