• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Soegiharto Santoso Masih Menanti Jawaban Klarifikasi Otto Hasibuan

suarainv by suarainv
Januari 28, 2022
in Nasional
0 0
0

JAKARTA | Suarainvestigasi.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali melakukan jumpa Pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di duga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan.
 
Hal tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jum’at (21/01/2022), namun Hoky sempat berpesan agar penayangan beritanya pekan depan, dengan tujuan tetap menantikan surat jawaban dari Otto Hasibuan serta agar pemberitaan kali ini lebih fokus pada pemberitaan uji SKW, termasuk setelah pemberitaan sidang di MK tentang uji materiil UU Pers Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (26/01/2022) dimana Hoky juga terlibat menjadi salah satu Pemohonnya.
 
“Ia, hari ini, Jumat tanggal 21 Januari 2022, saya berada di kantor pusat LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah, karena baru saja selesai kegiatan penyaksian uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan,”
 
Dalam jumpa pers, Soegiharto Santoso alias Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga Timnya.
 
“Bahwa benar saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan Timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video Youtube nya yang mulai viral.”
 
Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.
 
“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama Tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?”
 
Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan di duga palsu tersebut.
 
“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,”
 
“akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI.”
 
“Serta yang sangat luar biasa adalah; saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA.”
 
Hoky juga mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Otto Hasibuan dan juga Tim sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima jawaban apapun.
 
“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah di kirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan Tim nya,”
 
Dihadapan sejumlah awak media Hoky mengatakan akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.
 
“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan Timnya, Terima kasih.”
 
Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan ketua umum Apkomindo Soegiharto Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi CS, “mari saya tunjukan pada bukti fakta jejak digital yang masih mudah ditelusuri dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’.”
 
Sebab menurut Hoky terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.
 
Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir
 
Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.
 
Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.
 
Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.
 
“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,”
 
“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,”
 
Tak hanya itu Soegiharto Santoso yang kerap di panggil dengan sebutan Hoky, mengatakan bahwa klien Otto Hasibuan itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.
 
“Sebagai catatan, Klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim & PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah.” Pungkasnya. (Red)

Previous Post

Pemkab Nias Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2023

Next Post

SMPN 4 Cikupa PTM Terbatas Berlangsung Sesuai Arahan

suarainv

suarainv

Next Post

SMPN 4 Cikupa PTM Terbatas Berlangsung Sesuai Arahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In