Categories: DaerahOpini

Bapenda Banten : Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Harus Dipermudah

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten bertandang ke PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang bersember dari penggunaan air permukaan.

Hadir diacara tersebut anggota komisi III DPRD Provinsi Banten Beni Sudrajat, Ahmad Dahlan, Helmi Fuad, Sugianto, Yudi Wibowo, Marfuah Nainggolan, Dedi Sutiadi, Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripuddin, dan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Sumarya.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menjelaskan, saat ini tedapat 40 badan usaha yang membayar pajak air permukaan. Dimana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak karena telah mememiliki izin. “Izinnya kan sekarang yang mengeluarkan pemerintah pusat. Itu kendalanya. Padahal jika dikelola dengan benar akan memberikan dampak posif bagi negara dan daerah,” ucapnya ketika ditemui, Kamis (23/1/2020).

Pria yang akrab disapa CR ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2018, Pemda dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat. Adapun kompensasinya, Pemda memperoleh 70% dari besaran pajak yang dipungut. Ia pun berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu sesuai program presiden yang ingin pecepatan investasi. Dimana pada 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se Provinsi Banten mencapai 9,8 miliar. Di 2020 PAD dari sektor pemanfaatan air permukaan diarget 10 Miliar.

Direktur PDAM Sumarya menjelaskan, per 2019 pihaknya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke. Suamrya menjelaskan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. “Untuk pembayaran pajaknya kami menggunakan aturan Peraturan Gubernur, sedangkan untuk mendistribusian air untuk warga Kota Tangerang kami menggunakan Peraturan Walikota,” pungkasnya.

(red)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

4 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

9 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

18 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

19 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago