• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Dede Farhan Aulawi : Media Penyiaran Berperan Mambangun Kreativitas Publik yang Produktif

suarainv by suarainv
Februari 25, 2020
in Daerah, Nasional, Opini
0 0
0
5
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Suarainvestigasi.com – Penyiaran merupakan sebuah proses diseminasi informasi kepada halayak publik melalui suatu media penyiaran. Maka publik sebagai subjek informasi dan bukan sebagai objek informasi. Dengan demikian, kepentingan untuk mencerdaskan publik dengan informasi – informasi yang “sehat” menjadi sangat penting agar informasi bisa tersampaikan dan memberi manfaat besar bagi kepentingan publik itu sendiri. 

 

Ditemui di tempat terpisah Dede Farhan Aulawi sebagai Pengamat Media Penyiaran mengatakan, publik janfan dijadikan sebagai objek yang harus menerima apapun informasi atau tayangan atau informasi yang di terima. Karena di dalam sebuah informasi harus adabfaedah positif untuk masyarakat, bukan hanya sekedar faedah ekonomi bagi pemilik media penyiaran. Maka dari itu harus ada tanggungbjawab moral dan sosial pada para penyelenggara media penyiaran. 

 

“ Semua mesti berfikir untuk menemukan irisan atau minimal titik kebersinggungan antara kepentingan bisnis dengan informasi yang mencerdaskan dan menyehatkan. Dengan demikian, media penyiaran harus menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat. Terlebih kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga keutuhan, kebersamaan dan persatuan semua masyarakat Indonesia “, ucap Dede 

 

Dede juga menambahkan tentang perlunya partisipasi masyarakat dalam turut serta melakukan pengawasan terhadap “content” penyiaran agar tidak terjadi pelanggaran, seperti penayangan adegan yang penuh kekerasan, eksploitasi seksualitas yang kurang patut ditampilkan dari sisi norma dan keberadaban sebuah bangsa yang menjunjung tinggi moral dan agama, bahkan kadang terkandung pesan visual dan pesan oral yang tidak mendidik atau mencederai akal sehat publik. Jadi kata kuncinya adalah, profesionalitas penyiaran yang menjunjung tinggi moral, norma dan etika ketimuran tanpa membatasi kebebasan ruang geraknya.

 

“ Lihat saja bagaimana pengaruh media penyiaran terhadap perubahan gaya hidup, gaya rambut, potongan pakaian kaum muda kita. Ini menunjukkan bahwa media penyiaran memiliki dampak nyata dalam membentuk masyarakat kita. Jadi generasi muda nanti bisa menjadi semakin baik atau kurang baik, tentu sedikit banyak ada andil media penyiaran. Sejarah akan bicara bahwa pasang surutnya perilaku dan budaya masyarakat akan banyak dipengaruhi oleh media penyiaran. Inilah ladang pengabdian yang terbaik buat generasi muda, saat seluruh instrumen media penyiaran diarahkan untuk menyampaikan informasi – informasi yang menyehatkan, membangun kejujuran, dan pesan – pesan moral lainnya yang lebih luas. Nun jauh disana, hamparan pahala akan terbentang luas bagi seluruh insan media penyiaran yang memiliki ruh untuk turut membangun moral bangsa melalui profesi yang ditekuninya “, harap Dede.

 

Di samping itu, penegakan aturan yang terkait penyiaran ini juga perlu dipantau bersama agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran.  Misalnya pasal 18, pasal 20, pasal 34 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 pasal 34 ayat (1) huruf (a) tentang Lembaga Penyiaran Swasta. Termasuk UU Penyiaran juga mengatur penyertaan modal asing dalam usaha penyiaran dibatasi maksimum 20%, kendati kenyataannya sudah seringkali dilanggar. Pasal-pasal tersebut hakikatnya menjelaskan peraturan mengenai tidak bolehnya seseorang atau suatu lembaga memiliki atau menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah, dan beberapa peraturan lainya yang tertera pada undang – undang penyiaran.

 

“ Oleh karena itu, manajemen media penyiaran perlu lebih kreatif lagi dalam meracik resep – resep informasi yang memiliki nilai manfaat yang tinggi. Pentas – pentas dalam tayangan hiburan, perlu dimasukin bumbu yang bisa menimbulkan selera kreativitas dan inovasi masyarakat agar lebih produktif. Atau setidaknya mampu membuka cakrawala berfikir dan khazanah pengetahuan yang lebih luas, sehingga masyarakat kita semakin tercerdaskan dan tersehatkan oleh pesan – pesan moral yang ada di balik setiap tayangan yang dipertunjukkan “, tegas Dede mengakhiri percakapan.

 

(andre)
Previous Post

SMSI Siap Bantu Media Siber Banten Untuk Verifikasi ke Dewan Pers

Next Post

Minibus Ringsek Menabrak Truk Muatan Keranjang Ayam

suarainv

suarainv

Next Post

Minibus Ringsek Menabrak Truk Muatan Keranjang Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In