LEBAK, Suarainvestigasi.com – Diduga belum memiliki izin, galian pasir yang berada di kampung Palayangan desa Margajaya kecamatan Cimarga kabupaten Lebak diminta untuk ditutup sampai izin dari pemerintah daerah dan propinsi keluar.
Kami minta pemerintah daerah menutup galian Pasir di kampung Palayangan di desa Margajaya kata paguyuban wartawan LSM kecamatan Cimarga ( PWDL ) kepada wartawan tgl 14 /03/2021.
Kata paguyuban wartawan Dan LSM (PWDL) kecamatan Cimarga diduga jika lokasi pasir tersebut tak memiliki izin berdasarkan Kompirmasi Kepihak Desa Dan Kacamatan Bahwa Membenerkan Galian tersebut belum dilengkapi perizinan, namun meski belum memiliki izin, aktifitas galian telah berjalan sudah enam bulan lebih aktifitas penambangan sudah berjalan.
Untuk itu, menurut paguyuban wartawan Dan LSM kecamatan Cimarga ( PWDL) meminta pemerintah daerah maupun pusat Satpol PP dan LH Lebak dan propinsi untuk segera mengambil tindakan, dengan cara menutup lokasi galian jangan tutup mata.
Saat ditemui awak media camat Cimarga dan kepala desa Margajaya kecamatan Cimarga ketika dimintai keterangan seputar aktifitas galian mengatakan” dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah perusahaan sudah mengantongi izin atau belum,” ujarnya
(EPI)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dalam rangka bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Bapak Presiden…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, secara resmi telah menghentikan perkara…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Kematian yang dilaporkan oleh…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Heboh terjual di permukaan, bahwa Organisasi Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) yang…
Kepulauan Nias - Media Suarainvestigasi.com -Darwis Zendrato, Ketua Projo Nias sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih…