Opini

Kontrak Sisa 7 Bulan, Yayasan Kharisma Potensi Indonesia Mengistirahatkan Atau Memberhentikan Sepihak

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Subentiza atau yg sering di panggil Tisa dulunya seorang scurity di Sekolah Pelita Harapan (SPH),  namun sekarang nasib pekerjaannya tidak jelas. Tisa bekerja di naungan yayasan PT. Kharisma Potensia Indonesia, namun saat dia sakit dan kembali sembuh Tisa malah dirumahkan.

 

Saat ditemui awak media Tisa menjelaskan kronologi yang menimpanya, pada tanggal 4 januari 2021, Tisa minta ijin tidak masuk kerja ke Chief (kepala/pimpinan security) yang bernama Pak Ngatijo karena sakit pusing-pusing dan badan menggigil. Kemudian Tisa langsung berobat ke klinik Maharani untuk cek sakit yang di deritanya. Pada saat itu klinik Maharani langsung membuat surat rujukan ke RS. Annisa kota tangerang, agar kepala bu tisa di ronsen. Tgl 5 januari 2021 Tisa sudah merasa sehat dan  langsung berangkat kerja ke SPH (Sekolah Pelita Harapan) karawaci.

 

“Pas tgl 5 saya merasa sudah sembuh mangkanya saya berangkat kerja, tapi pas jam 10 pagi saya dipanggil menghadap pak Ngatijo. Disitu saya disuruh pulang istirahat padahal saya sudah tidak sakit, saya pulang aja karna saya hormati kebijakannya walau saya sedikit bertanya tanya”. Jelasnya. 4 Februari 2021

 

Lanjut Tisa, dia disuruh istirahat selama 14 hari, namun belum sampai 14 hari Tisa mendapat kabar jika posisi dirinya sudah di gantikan oleh orang lain. Merasa tidak adil Tisa di dampingi suami konfirmasi ke  pak Ngatijo (Kepala/Pimpinan scurity) prihal apa yang terjadi sebenarnya. 

 

Tisa menghubungi pak yeremi untuk konfirmasi tentang adanya security wanita, tapi pak yeremi (Koordinator Lapangan Kantor Pusat) mengatakan itu permintaan dari SPH atau GA 1 yang bernama pak Indra. Setelah Tisa mengkonfirmasi ke pak indra selaku (GA 1 SPH) beliau tidak pernah mengatakan bu tisa digantikan, bahkan pak indra mengatakan bu tisa harus diperhatikan karna sakit, bahkan pak indra kaget dgn adanya kandidat/sekwan baru.

 

“Saya dapat kabar dari teman, saya sama suami langsung ke sekolahan tempat saya kerja menanyakan prihal adanya pengganti saya, tapi pak Ngatijo bilang kalau yang membuat keputusan pengganti katanya dari yayasan pusat PT. Kharisma Potensia Indonesia”. Ujarnya

 

Pak Yeremi (kordinator lapangan kantor pusat KPI), namun saat di hubungi hanya menjanjikan akan ada konfirmasi. Namun hingga saat ini tidak ada pihak yayasan KPI menghubunginya. Bahkan Tisa dan sang suami sempat mendatangi kantor yayasan yang berada di daerah Jakarta, untuk bertanya kejelasannya namun yayasan tersebut tutup.

 

“Saya sempat ke kantor yayasan tapi disana tidak ada orang tutup, jadi sebenarnya bagai mana nasib saya?? Sedangkan kontrak saya masih ada 7 bulan apakah pantas saya diperlakukan seperti ini hanya karna sakit?? Saya berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat membaca berita ini, kontrak saya masih belum habis”. Paparnya

 

Namun saat pihak yayasan PT. Kharisma Potensia Indonesia (KPI) yaitu Yeremi, di hubungi melalui sambungan telepon mengatakan jika pihak yayasan tidak memberhentikan hanya mencegah yang tidak di inginkan maka Tisa di istirahatkan selama 14 hari. 

 

“Saat itu bu Tisa bilang kalau dia sakit syaraf, dan sering absen pada hari sabtu dan minggu. Kami berkoordinasi dengan kepala scurity disana untuk mengistirahatkan bu Tisa sampai sembuh.Karna kami hawatir kalau terjadi sesuatu nanti pihak kami yang akan disalahkan”. Ucap Yeremi saat di konfirmasi melalui sambungan telpon. Kamis (4/2/2021).

 

Yeremi menambahkan jika bu Tisa sudah sembuh harus lapor ke yayasan pusat, dan nanti akan di pertimbangkan dimana ia akan bekerja. 

 

“Seharusnya jika dia sudah merasa sembuh datang dong ke pusat laporan tapi ini tidak ada, kalau dia laporan nanti akan saya tawarkan di posisi yang lain karna tidak mungkin di tempat yang lama, itu pun kalau dia mau”. Kata Yeremi

 

Saat di tanyakan kembali apakah pihak yayasan benar memberhentika Tisa secara sepihak, namun Yeremi pun kembali mengatakan jika pihak yayasan tidak memberhentikan hanya mengistirahatkan saja. 

 

Seperti Pasal 62 yaitu: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.

(es)
suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

12 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

12 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

12 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

7 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

7 hari ago