KUNINGAN — Media Fokuslensa.com — Institut Asyifa Indonesia (IASI) terus memantapkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalin kerja sama strategis bersama pemerintah daerah. Di akhir tahun 2025, IASI resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Institut Asyifa Indonesia, Mahmudin, dan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, sebagai bentuk penguatan sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kerja sama ini menjadi landasan awal bagi kedua belah pihak dalam mengembangkan kolaborasi di berbagai bidang, khususnya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kesepakatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia serta optimalisasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong kemajuan Kabupaten Kuningan.
Rektor IASI, Mahmudin, yang akrab disapa Dika, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun kemitraan jangka panjang antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, kami berharap hubungan kemitraan antara Institut Asyifa Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat berjalan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang maju, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IASI, Nurfaidah, menegaskan bahwa melalui nota kesepahaman ini, Institut Asyifa Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan riset dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kerja sama antara IASI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Regulasi tersebut mengatur prinsip, mekanisme, serta pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Deden Yuliadin, perwakilan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Kuningan, menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat peran Institut Asyifa Indonesia dalam mendukung kebijakan dan program pembangunan daerah.
Nota Kesepahaman ini juga menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerja sama lanjutan yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis sesuai dengan bidang dan kebutuhan masing-masing pihak. Seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut akan tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
Dengan adanya kesepakatan ini, IASI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan optimistis dapat bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
(Andre bule)










