Categories: Tangerang Raya

Diduga Langgar Perda, Ketua LSM Portas Minta Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas RSIA Makiyah

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) Hilman Santosa minta Satpol PP Kota Tangerang. Tindak Tegas RSIA Makiyah, diduga telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Lantaran. PT. Rizka Azmi Aulia atau Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA Makiyah). Dijalan H. Kilin RT 05 RW 06, Kelurahan Belendung. Diduga bangunannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun yang dimiliki IMB diterbitkan oleh BPPMPT Kota Tangerang bertanggal 28 Maret 2014 dengan luas tanah 1484 Meter persegi dengan bangunan pertama diduga seluas 400 meter. Sementara bangunan tambahan diduga izinnya sedang proses. Tutur Hilman Santosa, Senin (14/06/2021).

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pasal 74 ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan,” imbuhnya.

Kendati demikian, RSIA Makiyah seharusnya mengikuti proses tempuh pembuatan izin dulu seperti melalui kajian Dinas PUPR, Perkim, Dinkes, DLH, serta warga sekitar. Artinya Site Plan gambar juga harus sesuai dengan kajian baik luas lahan bangunan dan lokasi tanah serta apakah ada izin bangunan tambahan sesuai yang diterbitkan tahun 2014 oleh BPPMPT Kota Tangerang, ujarnya.

“Ayo Kita kaji ulang, berapa luas tanah dan bangunannya sesuai tidak. Lalu rekomendasi dari dinas Perkim mana, sesuai site plan gambar, apa ada kajian tidak??. Kami minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak tegas RSIA Makiyah yang diduga telah melanggar Perda Kota Tangerang,” papar Aa Hilman Kerap disapanya.

Sebelumnya diberitakan. Senin lalu (07/06) hasil informasi Kasi Ekbang Kelurahan Belendung H. Zulkifli, ketika di konfirmasi awak media menjelaskan. Bangunan RSIA Makiyah, setelah di cek Izinnya sedang diproses, Jelas H. Zul.

” Terkait prosesnya izin, konfirmasi saja apabila ingin kejelasan kepada pemiliknya. Kita mah hanya sebatas minta informasi terkait hal tersebut. Itu kan ada wewenangnya Satpol PP Kota Tangerang, tanyakan saja,” ucapnya. Senin (07/06/2021)

Diduga bangunan RSIA Makiyah tersebut, telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

(Tim KJK)

suarainv

Recent Posts

Direktur RSUD Thomsen Nias “Noferlina Zebua” Menjelaskan Tentang Pelayanan & Anggaran Operasional Mencakup SDM

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menyampaikan…

3 jam ago

Musrenbang Kecamatan Solear Dorong Sinergi Desa Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Kabupaten Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kecamatan Solear menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat…

8 jam ago

Dituding Maling Motor: Sekelompok Diduga Preman Keroyok Anak Dibawah Umur

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Seorang anak remaja berusia 15 tahun berinisial SL menjadi korban keganasan…

9 jam ago

Musrenbang Kecamatan Panongan Dorong Optimalisasi Sektor Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berbasis Keberlanjutan

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kecamatan Panongan kabupaten Tangerang provinsi Banten menggelar Musyawarah…

16 jam ago

Kadus 3 Lahemo Desa Bawodesolo Dilaporkan di Polres Nias Diduga Merusak Fasilitas Umum

Gunungsitoli - Media Sarainvestigasi.com -Masyarakat Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3…

17 jam ago

Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ Dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jakarta,- Media Suarainvestigasi.com - Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi…

2 hari ago