Tangerang Raya

Diduga Melanggar PT Link Net, Dipertanyakan Izinnya Lantaran Mengunakan Lahan Sarpras Milik Negara

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Diduga belum miliki Izin Rekomendasi PUPR Tata Ruang Kota Tangerang, Tiang PT.  Link Net First Media dipertanyakan Izinnya.

 

Dari hasil kajian dan investigasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), ada tiga titik pemasangan tiang internet oleh PT. Link Net diantaranya Kecamatan Cibodas, Karawaci dan Tangerang. Menemukan adanya pelanggaran pemasangan tiang internet tersebut, diduga belum miliki izin dari dinas terkait, padahal pemerintah Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan Izin bentuk apapun  apabila mengunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial buat Komersil walaupun dengan bahasa mempercepat program pemerintah “Internet Indonesia”

 

“Kita sudah survay lokasi dan Investigasi dan diduga menemukan pelanggaran. Seperti dugaan belum memiliki rekomendasi izin dinas PUPR kota Tangerang bidang tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ujarnya Agus M Romdoni Ketua KJK, Senin (6/9/21).

 

Dirinya juga telah mengirim surat Konfirmasi dan Informasi ke pihak Link Net, sebagai tufoksi Jurnalis (Control Sosial) dan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari pihak pengusaha internet tersebut.

 

“Saya juga telah Kirim surat Ke Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Kominfo Kota Tangerang. Apabila cukup narasumber akan beritakan dan kita kirim surat Ke Walikota Tangerang untuk ditertibkan tiang – tiang Link Net, lantaran mengunakan sarana umum milik Negara tanpa izin,” ucap Doni Kerap di sapanya.

 

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegak Undang – Undang Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan menjelaskan, dirinya baru menerima surat disposisi dari pak Kasatpol PP untuk segera di tindak lanjuti serta penyelidikan.

 

“Surat sudah kita terima, dari teman – teman KJK, kita lidik dan koordinasi dulu dengan Dinas PUPR Kota Tangerang Bagian Tata Ruang untuk meminta informasi, apabila ada kejanggalan dan pelanggaran kita akan tindak sesuai Perda,” pungkasnya.

(Tim KJK).
suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

3 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

5 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

5 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago