Categories: Tangerang Raya

Diduga Melanggar PT Link Net, Dipertanyakan Izinnya Lantaran Mengunakan Lahan Sarpras Milik Negara

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Diduga belum miliki Izin Rekomendasi PUPR Tata Ruang Kota Tangerang, Tiang PT.  Link Net First Media dipertanyakan Izinnya.

 

Dari hasil kajian dan investigasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), ada tiga titik pemasangan tiang internet oleh PT. Link Net diantaranya Kecamatan Cibodas, Karawaci dan Tangerang. Menemukan adanya pelanggaran pemasangan tiang internet tersebut, diduga belum miliki izin dari dinas terkait, padahal pemerintah Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan Izin bentuk apapun  apabila mengunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial buat Komersil walaupun dengan bahasa mempercepat program pemerintah “Internet Indonesia”

 

“Kita sudah survay lokasi dan Investigasi dan diduga menemukan pelanggaran. Seperti dugaan belum memiliki rekomendasi izin dinas PUPR kota Tangerang bidang tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ujarnya Agus M Romdoni Ketua KJK, Senin (6/9/21).

 

Dirinya juga telah mengirim surat Konfirmasi dan Informasi ke pihak Link Net, sebagai tufoksi Jurnalis (Control Sosial) dan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari pihak pengusaha internet tersebut.

 

“Saya juga telah Kirim surat Ke Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Kominfo Kota Tangerang. Apabila cukup narasumber akan beritakan dan kita kirim surat Ke Walikota Tangerang untuk ditertibkan tiang – tiang Link Net, lantaran mengunakan sarana umum milik Negara tanpa izin,” ucap Doni Kerap di sapanya.

 

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegak Undang – Undang Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan menjelaskan, dirinya baru menerima surat disposisi dari pak Kasatpol PP untuk segera di tindak lanjuti serta penyelidikan.

 

“Surat sudah kita terima, dari teman – teman KJK, kita lidik dan koordinasi dulu dengan Dinas PUPR Kota Tangerang Bagian Tata Ruang untuk meminta informasi, apabila ada kejanggalan dan pelanggaran kita akan tindak sesuai Perda,” pungkasnya.

(Tim KJK).
suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

18 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

22 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago