Categories: Tangerang Raya

Maraknya Bangli di Kota Tangerang, LSM Barata Siap Layangkan Surat Kepada Instansi Terkait

TANGERANG, – Suarainvestigasi.com – Adanya bangunan milik pihak swasta yang berdiri di lahan resapan dan ruang hijau milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Ketua LSM Barisan Rakyat Jelata (Barata), Angkat Bicara.

Hal tersebut terjadi di bantaran kali, Jalan Industri, Kampung Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Namanya Bangli itu perlu di bongkar. harusnya penegak hukum daerah dan instansi terkait merespown adanya hal ini,” ucap Lukman, Ketua LSM Barata kepada wartawan.

Dirinya mengatakan, akan secara bersurat melaporkan adanya bangli tidak berizin yang ada di Kota Tangerang kepada instansi terkait.

“Bicara aturan sesuai peraturan Menteri PU NO.26/PRT/M2015 PERDA KOTA TANGERANG NO. 6 TH. 2011, kan ada instansi yang bergerak sesuai bidang dan tupoksinya untuk menegakan aturan tersebut,” ujar Lukman.

“Masa terkesan tutup mata, di diamkan begitu saja, saya akan terus melakukan penelusuran serta akan bersurat kepada instansi terkait, dan jika memang adanya penyalah gunaan ataupun terindikasi terkait adanya gratifikasi kita siap untuk melaporannya,” tambahnya.

Selain itu, menurut keterangan Binamas Keroncong, dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Apip mengatakan bahwa pembangunan di lahan resapan tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan segala pihak dan sudah kondusif.

“Kalau itu sudah kondusif semua, udah semua koordinasi. Kalau izin gak, cuma mengetahui aja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Keroncong, Panji belum menanggapi adanya hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp oleh wartawan, Kamis (13/4/2023).

Dilain sisi, selaku penegak Perda, Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi juga seakan enggan memberikan keterangan terkait tindakan yang menjadi foksi pihaknya saat menerima adanya laporan dari masyarakat.

“Maksud lu apa,” ketus Wawan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan perihal tiadanya tindakan atas laporan masyarakat.

Saat ditanyakan tidak adanya tindakan oleh Satpol PP dengan adanya temuan-temuan yang menyalahi aturan, Wawan pun berdalih kapan tidak ada tindaklanjutnya.

“Kapan tidak ada tindak lanjutnya kapan,” kata dia.

Pihak awak media pun menjelaskan, salahsatunya seperti adanya pembangunan waterboom di kawasan Karawaci yang hingga kini seakan dibiarkan.

“Ehh..,” singkatnya.


Sumber : Tim Sepuluh / Hasan 
Editor/Penerbit : Redaksi

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

1 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

5 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

12 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago