Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Sejak dinyatakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Pandemi dan Bencana Nasional oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana, yang berwenang menetapkan status bencana nasional dan daerah adalah pemerintah. Normatifnya, penetapan status dan tingkat bencana memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Maka sudah seyogianya pemerintah dalam hal ini bahu membahu dan secara sigap mengangkat lengan baju menangani wabah yang terus menerus menyandera pikiran manusia indonesia akan bahaya penularannya, yang pula diberitakan media nasional dapat berujung pada kematian.
Berkenaan dengan belum stabilnya kondisi akibat pandemi dengan serta data kasus yang terus meningkat secara eskalasi, inisiasi dibentuknya Jaringan Pengaman Sosial pun dilakukan sebagai langkah legitimasi pemerintah menambah lagi deret upaya kepedulian perwakilan rakyat terhadap rakyat yang diwakilinya, bersama itu pula pemerintah dari pusat hingga daerah menginisiasikan pengalokasian anggaran bantuan sosial bagi terdampak wabah terutama meliputi aspek ekonomi dan kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang yang mencoba hadir dengan segala upaya dalam menangani dan menekan penyebaran virus ini hingga puncaknya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 april hingga 3 mei 2020, bersamaan tindakan baik pemerintah ini tentu mendapat respon di lapisan masyarakat serta menuai banyak pertanyaan dan bahkan menjadi perbincangan hangat disela tegukan kopi kalangan akar rumput, pasalnya ketika pemberlakuan PSBB yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah ini bersentuhan langsung dengan aspek ekonomi khususnya kalangan bawah.
Hingga tanggal 5 Mei 2020, Pemkot telah melakukan verifikasi kepada 165.780 KK dan sebanyak 130.439 KK dinilai layak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah sedangkan 23.463 KK dinyatakan tidak layak menerima bantuan, sedangkan 11.878 data KK tidak ditemukan oleh petugas verifikasi di lapangan.
Namun dilain sisi timbul kecemburuan sosial di masyarakat pada umumnya, banyak masyarakat kelas bawah yang terkena dampak secara nyata tak terjamah oleh pihak yang bertugas dalam hal ini pendataan warga yang dinilai perlu mendapatkan bantuan, masyarakat yang kurang memahami hal ini semakin dibingungkan dengan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang dianggarkan untuk penanganan covid ini belum terealisasi secara transparan.
Ada faktor ketidakdukungan hal tersebut, yakni asas kedekatan menjadi tepat mengilustrasikan kejadian ini. Artinya, ketimpangan sosial sebab asas kedekatan di tiap lapisan masyarakat lebih dominan dan dapat menciderai kepercayaan publik.
Pemerintah harus hadir di lini bawah demi menyampaikan kepada akar rumput yang masih curiga dan bersalah faham, dalam hal ini lembaga yang berkaitan dengannya, dinas sosial, dinas kesehatan dengan pula lembaga dibawahnya yang secara khusus manaungi kesehatan, sosial, kemasyarakatan.
Kelas akar rumput merupakan kelompok masyarakat bawah yang rentan terdampak covid-19, hal tersebut sangat terlihat kontras di lorong-lorong jalan, di kolong jembatan, di kaki-kaki lima, dan dibawah menara yang tak tentu siapa pemiliknya, yang mendekap derita ekonomi dan kesehatan.
Penulis ingin menyampaikan sedikit keluhan apa yang nampak di elemen masyarakat kelas bawah yang jelas terdampak wabah corona ini, ditambah pula mayoritas mereka yang belum faham secara utuh cara mendapatkan bantuan yang dimaksud dengan kriteria atau klasifikasi penerima bantuan.
Kurang efektifnya penyampaian informasi dengan variasi ilustrasi dari petugas tak tersampaikan dan terpaparkan secara rinci, pendekatan emosial mengalami hambatan. Kecanggihan teknologi yang tidak berbanding lurus dengan pemanfaatannya menjadi hal yang rumit.
Terkait bantuan sosial yang pada lalu secara publis telah diinformasikan, juga dengan adanya pemotongan gaji DPRD selama sebulan yang dialokasikan khusus untuk penanganan wabah corona ini.
Sudah keharusan negara dalam hal ini pemerintah daerah hingga tingkat pusat juga yang menyatakan diri mereka mewakili rakyat hadir untuk rakyat, rakyat secara keseluruhan, tidak untuk rakyat pada kelompok tertentu yang mana terdikotomi atas asas kedekatan saja.
Keributan terkait bantuan sosial terdampak corona ini memang hal yang mungkin terjadi dan menjadi perbincangan dikalangan akar rumput atau menengah kebawah, lantaran komunikasi yang dibangun antara pemerintah dalam menyampaikan informasi dengan masyarakat selaku pendengar mengalami pergeseran kepahaman, dan kesalahfahaman hal lumrah yang terjadi dimasyarakat.
Tak urung masyarakat yang terdampak menanyakan bantuan sosial yang jauh hari telah dianggarkan pemkot, tak ayal pula mereka sering menanyakan soal transparansi anggaran dengan beberapa pertanyaan mengenai data yang ada dengan sedikit berasumsi bahwa dana tersebut tidak tepat sasaran, atau terdistribusi atas dasar asas kedekatan yang jelas tidak tepat sasaran.
Hal semacam ini menjadi polemik ditengah masyarakat yang terdampak, dalam hal ini penulis ingin menyampaikan yang berkaitan dengan kondisi bencana Nasional saat ini, dan khusus di Kota Tangerang, tempat tinggal dimana penulis dilahirkan dan dibesarkan.
Berdasarkan diatas, penulis berharap agar pemerintah Kota Tangerang secara obyektif mampu memediasikan konflik ditengah masyarakat ini dengan menginformasikan kepada masyarakat terkait penerima bantuan berdasarkan verifikasi data yang valid dengan serta dapat dipertanggungjawabkan keadaannya, berdasarkan data dan fakta yang ada.
Menyinggung yang dilontarkan DPRD Kota Tangerang terkait pemotongan gaji selama sebulan serta anggaran pembangunan gedung sebesar 40 miliar yang dialokasikan khusus untuk penanggulangan wabah Corona ini perlu diinformasikan secara publis dan transparan agar tidak ada lagi masyarakat yang menanyakan kemana gaji yang dipotong itu tersalurkan, atau pertanyaan “benar atau tidaknya” pemotongan itu dilakukan. Atau jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa narasi yang dibangun hanya sekedar retorik saja sebagai peluang pencitraan semata, ini menyangkut kepercayaan publik.
Ditambah baru ini rencana pengadaan alat transportasi roda empat dengan kisaran 1,4 miliar, harga fantastis yang jelas menciderai masyarakat disaat pandemi. Perencanaan di waktu yang tidak tepat ini terbilang sangat memikirkan kepentingan pribadi ditengah masyarakat yang berjibaku taat mengikuti protokol pemerintah yang memperpanjang PSBB hingga 17 mei 2020 dengan rencana sanksi yang akan diberikan, lantas pula apa kabar physical distancing di Bandara Soetta? Bagaimana penerapannya??
Penulis harap hal yang menyangkut hajat orang banyak seperti ini harus diprioritaskan, serta dapat diinformasikan secara menyeluruh dan transparan. Agar asumsi masyarakat tidak lagi menjadi cidera akut bagi pihak yang berupaya dan bertanggung jawab (pemerintah) dalam hal kepentingan publik.
Oleh Rian Gustiansyah
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tangerang.
Discussion about this post