Tangerang Raya

Proyek Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Gading Serpong Diduga Tanpa Izin PBG

Kabupaten Tangerang – Media Suarainvistigasi.com – Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal pengerjaannya sudah berlangsung selama sekitar satu bulan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembangunan tampak sudah berjalan dengan progres sekitar 4 persen. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Proyek pembangunan lapangan olahraga padel ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (13/03/2025), terlihat bahwa lokasi pembangunan berdekatan dengan permukiman warga, yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para pekerja di lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini tentu berpotensi membahayakan para pekerja dan melanggar aturan pemerintah terkait keselamatan kerja.

Saat dikonfirmasi, Sumarna, selaku pelaksana proyek, mengakui bahwa pembangunan telah berjalan selama satu bulan, tetapi ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perihal perizinan.

“Pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Namun, untuk perizinan, itu bukan kapasitas saya. Kalau soal pembangunan, kami yang mengerjakan, tapi untuk perizinannya ada bagian tersendiri yang mengurusnya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Sumarna.

Sementara itu, Tatang, perwakilan dari PT Urban Padel, saat dikonfirmasi mengenai izin pembangunan, mengklaim bahwa proses perizinan PBG sedang berlangsung.

“Sedang dalam proses pengurusan, Pak. Kemarin sempat diurus, tetapi masih ada persyaratan yang kurang. Besok kami urus lagi. Namun, untuk izin lingkungan sudah ada,” jelas Tatang.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti registrasi atau dokumen pengurusan izin PBG, ia tidak dapat memberikannya dan hanya menunjukkan izin lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status perizinan proyek ini, meskipun telah dihubungi oleh awak media.

(MS)

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago