Categories: Tangerang Raya

Proyek Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Gading Serpong Diduga Tanpa Izin PBG

Kabupaten Tangerang – Media Suarainvistigasi.com – Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal pengerjaannya sudah berlangsung selama sekitar satu bulan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembangunan tampak sudah berjalan dengan progres sekitar 4 persen. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Proyek pembangunan lapangan olahraga padel ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (13/03/2025), terlihat bahwa lokasi pembangunan berdekatan dengan permukiman warga, yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para pekerja di lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini tentu berpotensi membahayakan para pekerja dan melanggar aturan pemerintah terkait keselamatan kerja.

Saat dikonfirmasi, Sumarna, selaku pelaksana proyek, mengakui bahwa pembangunan telah berjalan selama satu bulan, tetapi ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perihal perizinan.

“Pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Namun, untuk perizinan, itu bukan kapasitas saya. Kalau soal pembangunan, kami yang mengerjakan, tapi untuk perizinannya ada bagian tersendiri yang mengurusnya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Sumarna.

Sementara itu, Tatang, perwakilan dari PT Urban Padel, saat dikonfirmasi mengenai izin pembangunan, mengklaim bahwa proses perizinan PBG sedang berlangsung.

“Sedang dalam proses pengurusan, Pak. Kemarin sempat diurus, tetapi masih ada persyaratan yang kurang. Besok kami urus lagi. Namun, untuk izin lingkungan sudah ada,” jelas Tatang.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti registrasi atau dokumen pengurusan izin PBG, ia tidak dapat memberikannya dan hanya menunjukkan izin lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status perizinan proyek ini, meskipun telah dihubungi oleh awak media.

(MS)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

14 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

18 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago