Categories: Tangerang Raya

Proyek Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Gading Serpong Diduga Tanpa Izin PBG

Kabupaten Tangerang – Media Suarainvistigasi.com – Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal pengerjaannya sudah berlangsung selama sekitar satu bulan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembangunan tampak sudah berjalan dengan progres sekitar 4 persen. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Proyek pembangunan lapangan olahraga padel ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (13/03/2025), terlihat bahwa lokasi pembangunan berdekatan dengan permukiman warga, yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para pekerja di lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini tentu berpotensi membahayakan para pekerja dan melanggar aturan pemerintah terkait keselamatan kerja.

Saat dikonfirmasi, Sumarna, selaku pelaksana proyek, mengakui bahwa pembangunan telah berjalan selama satu bulan, tetapi ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perihal perizinan.

“Pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Namun, untuk perizinan, itu bukan kapasitas saya. Kalau soal pembangunan, kami yang mengerjakan, tapi untuk perizinannya ada bagian tersendiri yang mengurusnya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Sumarna.

Sementara itu, Tatang, perwakilan dari PT Urban Padel, saat dikonfirmasi mengenai izin pembangunan, mengklaim bahwa proses perizinan PBG sedang berlangsung.

“Sedang dalam proses pengurusan, Pak. Kemarin sempat diurus, tetapi masih ada persyaratan yang kurang. Besok kami urus lagi. Namun, untuk izin lingkungan sudah ada,” jelas Tatang.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti registrasi atau dokumen pengurusan izin PBG, ia tidak dapat memberikannya dan hanya menunjukkan izin lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status perizinan proyek ini, meskipun telah dihubungi oleh awak media.

(MS)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

7 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

12 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

22 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

23 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago