• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Ramai Diperbincangkan, Ini kata JPU Terkait Perkara Pidana Terdakwa Peck Lie Alias Berlie Halim AD (Alm) Lim Siang Hoey

suarainv by suarainv
April 1, 2024
in Tangerang Raya
0
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang,- Suarainvestigasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anna Hertati S.H., M.H lakukan Press Realess terkait Terdakwa Peck Lie alias Barlie Halim AD (ALM) Lim Sian Hoey, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (1/4/24).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerbitkan Surat Nomor: B-6200/M.6.11/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sudah lengkap (P-21).

“Telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sebelumnya harus melakukan cuci darah dan terpapar positif Covid-19 dan memerlukan perawatan dan isolasi mandiri sampai dengan dinyatakan negatif untuk dapat melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Anna Hertati yang di dampingi oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, kepada Hiwata, dalam press releasenya.

“Selanjutnya, pada proses penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan rutan / lapas dikarenakan adanya permohonan dari keluarga mengingat usia dan kondisi kesehatan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Li Sian Hoey yang harus cuci darah seminggu 2x,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 10 Januari 2024 Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-03/M.6.11/Eku.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

” Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kemudian Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, M.H, menambahkan, Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) juga meminta kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk menuntut dan memberikan putusan seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) masih sama sama suka.

“Terdakwa dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap Terdakwa selain itu dikarenakan usia dan kondisi kesehatan Terdakwa yang tidak baik.
Bahwa Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) menyatakan bahwa telah menandatangani surat perdamaian dengan Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Perdamaian tersebut sudah di Waarmerking oleh Notaris Besus, SH dan telah ditunjukan kepada majelis hakim,” ucap Fuad.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.

” Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati Nurani, ada nilai2 yg lebih substantif untuk perbaikan, dan untuk masa yang akan datang apalagi dalam kehidupan berkeluarga sehingga tidak ada alasan bagi Penuntut Umum untuk tidak menuntut hukuman ringan ataupun dispensasi bagi Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey, Dikarenakan Penuntut Umum telah mempertimbangkan aspek psikologi, agama, lingkungan yang harus menjadi perhatian Penuntut Umum untuk menangani perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani Penuntut Umum,” tandasnya.

( Sumber : Hiwata )

Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Sampaikan LKPJ TA 2023

Next Post

Wartawan Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

suarainv

suarainv

Next Post

Wartawan Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.