• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Ramai Diperbincangkan, Ini kata JPU Terkait Perkara Pidana Terdakwa Peck Lie Alias Berlie Halim AD (Alm) Lim Siang Hoey

suarainv by suarainv
April 1, 2024
in Tangerang Raya
0 0
0

Tangerang,- Suarainvestigasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anna Hertati S.H., M.H lakukan Press Realess terkait Terdakwa Peck Lie alias Barlie Halim AD (ALM) Lim Sian Hoey, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (1/4/24).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerbitkan Surat Nomor: B-6200/M.6.11/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sudah lengkap (P-21).

“Telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sebelumnya harus melakukan cuci darah dan terpapar positif Covid-19 dan memerlukan perawatan dan isolasi mandiri sampai dengan dinyatakan negatif untuk dapat melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Anna Hertati yang di dampingi oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, kepada Hiwata, dalam press releasenya.

“Selanjutnya, pada proses penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan rutan / lapas dikarenakan adanya permohonan dari keluarga mengingat usia dan kondisi kesehatan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Li Sian Hoey yang harus cuci darah seminggu 2x,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 10 Januari 2024 Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-03/M.6.11/Eku.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

” Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kemudian Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, M.H, menambahkan, Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) juga meminta kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk menuntut dan memberikan putusan seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) masih sama sama suka.

“Terdakwa dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap Terdakwa selain itu dikarenakan usia dan kondisi kesehatan Terdakwa yang tidak baik.
Bahwa Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) menyatakan bahwa telah menandatangani surat perdamaian dengan Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Perdamaian tersebut sudah di Waarmerking oleh Notaris Besus, SH dan telah ditunjukan kepada majelis hakim,” ucap Fuad.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.

” Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati Nurani, ada nilai2 yg lebih substantif untuk perbaikan, dan untuk masa yang akan datang apalagi dalam kehidupan berkeluarga sehingga tidak ada alasan bagi Penuntut Umum untuk tidak menuntut hukuman ringan ataupun dispensasi bagi Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey, Dikarenakan Penuntut Umum telah mempertimbangkan aspek psikologi, agama, lingkungan yang harus menjadi perhatian Penuntut Umum untuk menangani perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani Penuntut Umum,” tandasnya.

( Sumber : Hiwata )

Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Sampaikan LKPJ TA 2023

Next Post

Wartawan Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

suarainv

suarainv

Next Post

Wartawan Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In