Kota Tangerang – Suarainvestigasi.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang kembali menggelar aksi di depan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Dalam aksinya, PMII Tangerang menolak Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak pro rakyat. Senin, 12/10/20
Mereka menuntut pihak eksekutif dan legislatif menandatangani fakta integritas tentang penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, namun tak ada pimpinan atau anggota DPR yang menemui perwakilan mahasiswa.
“Kami sangat kecewa, pertama kita datang ke sini (Puspem) ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR dan Walikota secara langsung, kemudian anggota DPRD yang janji akan menghubungi ketua DPRD untuk dapat hadir, namun sampai aksi selesai mereka tidak dapat menemui kami bersama ketua DPRD”. Baydowi selaku koordinator aksi.
Ketua Umum PMII Cabang Tangerang menyatakan sikap penolakan terhadap disahkannya Omnibuslaw UU Cipta kerja.
“PMII Tangerang tetap menolak dan harus dilakukan judicial review, kita juga menuntut agar DPRD Kota Tangerang harus ambil sikap terutama Ketua DPRD Kota Tangerang Bapak Gatot Wibowo”. Ujar Egy
Penolakan tersebut berlandasan atas keberpihakan PMII terhadap buruh yang dinilai telah diperkosa dengan disahkannya UU Cilaka.
“Terlebih Tangerang adalah kota industri, jika DPRDnya diam dan bungkam dengan dalih taat terhadap fraksinya masing-masing, maka kami menanyakan ada apa dengan DPRD Kota Tangerang, anggota DPRD Kota Tangerang, dan kami juga sangat kecewa padahal kami hanya minta DPRD untuk menolak sama-sama dan mengajukan judicial review, tapi malah kami ditemukan dengan anggota fraksi”. Tandas Egy.
“Untuk apa ke fraksi itu kan tidak menyeluruh dan tidak masuk dalam kesepakatan awal kajian kita”, tandas Egy.
Aksi tahlil dan pembacaan doa di depan pusat pemerintahan Kota Tangerang mewarnai rangkaian unjuk rasa, sebagai rasa kecewa massa aksi terhadap anggota DPRD Kota Tangerang yang hingga selesai aksi tidak hadir menemui mahasiswa. (Rian/Aje Black)
Discussion about this post