Categories: Tangerang Raya

Warga Desak Kapolres Tindak Tegas Toko-toko Pengedar Obat Keras Golongan G di Wilayah Tangerang Selatan

Tangerang Selatan – Media Suarainvestigasi.com – Peredaran obat keras golongan G, yang diedarkan tanpa resep dokter kembali marak di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pengedar mulai berkedok  warung sembako, Counter Handphone hingga berkedok toko kosmetik.

Berdasarkan penelusuran awak media dan beberapa informasi dari nara sumber, diduga para pengedaran obat keras golongan G dikendalikan jaringan kuat yang sudah terorganisir dan terstruktur hingga merasa kebal hukum.

Terkait hal itu, warga Tangerang Selatan menyatakan sikap, penolakan keberadaan toko-toko yang menjelma jadi pengedar obat keras golongan G yang akan merusak generasi muda penerus masa depan bangsa.bangsa.

“Kami Warga Tangerang Selatan menolak keras maraknya toko-toko obat golongan G (ilegal) di wilayah Tangerang Selatan,” seruan penolakan warga Tangerang Selatan kepada wartawan, Selasa (4/3/25).

Warga meminta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindak tegas para pelaku pengedar obat keras golongan G dan para oknum yang membekingi toko-toko tersebut.

“Kami meminta Kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek agar menindak tegas para pengedar obat keras golongan G,” ungkapnya.

Bilamana Aparat Penegak Hukum (APH) tetap diam dan tutup mata seperti ini, maka warga Tangerang Selatan, aktivis dan penggiat kontrol sosial akan menggelar aksi.

“Demi memutus peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan, kami akan mengajak seluruh pemuka Agama, aktivis, penggiat kontrol sosial dan masyarakat agar ikut memerangi bahayanya obat keras yang sejenis narkoba,” tegasnya.

Jangan sampai masyarakat berasumsi lain terhadap APH karena maraknya peredaran obat keras golongan G. Diharapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus tegas terhadap para oknum-oknum di jajaran kepolisian yang kerap mencari keuntungan dari para bandar-bandar obat keras.

Menurut Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

(Red)

suarainv

Recent Posts

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

19 jam ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

22 jam ago

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…

4 hari ago

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

5 hari ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

5 hari ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

7 hari ago