Peroyek Pengambilan Kabel Tembaga Tanam Aset Telkom Diduga Melangar Aturan

Tangerang Selatan – Media Suarainvistigasi.com – PT Mukti Mandiri Lestari diduga melanggar aturan izin masuk lokasi terkait proyek Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Bukit Pamulang Indah, Ciputat. Izin dengan nomor TL.13/HK 500/T2W-0A00000/2025 yang diterbitkan untuk proyek tersebut sudah kedaluwarsa sejak 14 Maret 2025.

Proyek ini ditenderkan oleh Telkom Indonesia, sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas di lokasi masih berlangsung meskipun izin pelaksanaan telah berakhir pada 14 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja berinisial SR enggan memberikan keterangan detail terkait izin tersebut.

“Kalo mengenai izin, silahkan ke kantor langsung aja,” ujar SR kepada awak media, Selasa (18/3/2025).

SR kemudian menunjukkan surat tugas dari PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan Telkom Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan properti. Namun, dalam surat tersebut juga tertera masa berlaku yang sudah kedaluwarsa sejak 14 Maret 2025.

Upaya konfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp kepada pihak terkait belum mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan apakah ada perpanjangan izin atau tindakan lain terkait aktivitas proyek yang masih berlangsung.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam proyek yang terkait dengan BUMN.

Masyarakat sekitar berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait untuk memastikan semua prosedur telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbiat pihak telkom pusat dan Dinas terkait belum dapat di konfirmasi .

(MS)

suarainv

Recent Posts

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol…

1 hari ago

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

2 hari ago

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau…

3 hari ago

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah…

3 hari ago

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi…

3 hari ago

Layangkan Surat Soal Fasos Fasum ke Cipondoh Lake View, Ini Permintaan Konsumen !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…

4 hari ago