• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

Aksi FA Membobol Akun Binance Berakhir di Penjara, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

suarainv by suarainv
Agustus 28, 2024
in TNI-Polri
0 0
0
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan akun cryptocurrency pada Kamis, 22 Agustus 2024. Satu orang tersangka berinisial FA, pria berusia 35 tahun, telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan pencurian aset digital milik orang lain.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika korban menerima pesan pada 31 Juli 2024, bahwa akun Binance miliknya telah diakses oleh perangkat lain.

“Akun tersebut sebelumnya terhubung dengan handphone korban yang hilang pada 28 Mei 2024. Selanjutnya, korban juga menerima pemberitahuan melalui email bahwa terjadi penarikan aset kripto dari akun Binance miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.” ucap Kombes Pol Ade Safri kepada Wartawan pada Rabu, (28/8/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka FA membeli handphone korban melalui sistem COD di sebuah marketplace.

“Setelah menguasai handphone tersebut, FA menemukan akun Binance milik korban dan segera melakukan penarikan aset ke akun Indodax miliknya sejumlah Rp 311.332.221.” jelasnya.

Lanjutnya, Ade Safri menyatakan bahwa identitas tersangka FA berhasil diungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap akun pengguna di Indodax.

“Akun dengan nama pengguna iHex89 yang digunakan untuk menarik aset korban, terdaftar atas nama tersangka FA. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset yang dicuri kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama FA.” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Barang bukti yang kami sita adalah 1 unit handphone iPhone 12 64GB warna biru, 1 unit handphone iPhone 15 128GB warna hitam, berisi aplikasi mobile banking BCA dan SeaBank, 1 unit laptop Thinkpad LI3 i5 Generasi 10 dengan RAM 8GB dan memori SSD 256GB, dan 1 buah kartu ATM BCA warna gold atas nama FA.” paparnya.

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“FA terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.” tegasnya.

Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan melakukan transaksi elektronik, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami hal serupa,” ujar Ade Safri.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana kejahatan siber dapat merugikan individu dan menimbulkan kerugian materi yang besar.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mengedepankan keamanan dalam setiap transaksi digital yang dilakukan.” tutupnya. (Wly)

Previous Post

Koalisi Bergeser di Banten, Gerindra Siap Hadapi Tantangan Baru di Pilgub 2024

Next Post

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Pembobolan Pulsa Server Eload Smartfren

suarainv

suarainv

Next Post

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Pembobolan Pulsa Server Eload Smartfren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In