TNI-Polri

Ditreskrimsus PMJ Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video SARA di Media Sosial

 

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA melalui melalui media elektronik, di Rawa Badung RT 06, RW 013, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada Kamis Pagi, (03/12/2020)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dan Kanit 1 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah pemilik akun Instagram @hashophasan inisial H (32).

 

“Kami telah mengamankan pelaku yang membuat video bermuatan SARA dan videonya viral di media sosial dengan isi video suara azan yang dirubah pada kalimat “Hayyaallah sholah” di ganti dengan “Hayyaallah Jihad” dengan disertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya “Allahu Akbar..panggilan Jihad dimana-mana sudah berkumandang”.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone merk vivo V11pro warna biru, Samsung flip warna putih, dan akun Instagram @hashophasan.

 

“Pelaku yang tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dimana didalamnya terdapat unggahan video tersebut, setelah pelaku mendapatkan video tersebut kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020, pukul 22:19:54 WIB, memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain Semua #seruan #jihad #muslim”.” jelasnya.

 

Lanjutnya, Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad/bertarung melawan musuh.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai Warga Negara Indonesia merasa di rugikan. Dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.” terangnya.

 

Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016, dan Pasal 156a KUHP juga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (wly)

suarainv

Recent Posts

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Media Suarainvestigasi.com - Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie,…

22 menit ago

Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - 30 Agustus 2025 - Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), sebuah…

25 menit ago

BKD Nias Utara Panggil Pria Berinisial RMP ASN, Diduga Selingkuh Digerebek di Kos!

Nias Utara - Media Suarainvestigasi.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara telah memanggil…

3 jam ago

Ketua PW LSM KCBI Soroti Arena Sabung Ayam di Kota Gunungsitoli, Desak Polisi dan Pemkot Bertindak Tegas

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Keberadaan gelanggang sabung ayam di wilayah Kota Gunungsitoli menuai sorotan tajam…

19 jam ago

Diduga Dua ASN Ketangkap Selingkuh, Bupati Nias Utara Didesak Tokoh Masyarakat & Aktifis Segera Tindak Tegas!

Nias Utara - Media Suarainvestigasi.com -Bupati Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd.,M.I.P, didesak untuk segera…

3 hari ago

Bulog Lebak dan Pandeglang komitmen Bantuan pangan Beras Berjalan Baik

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Perum Bulog secara resmi mendapat tugas untuk Mendistribusikan bantuan pangan…

3 hari ago