TNI-Polri

Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Dalam Showroom di Karawaci

Kota Tangerang, – Suarainvestigasi.com – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah showroom tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

“Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” terang Zain kepada wartawan Kamis, (29/9/2022).

Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir didalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada didalam laci.

“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” kata Zain.

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.

suarainv

Recent Posts

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…

2 hari ago

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…

2 hari ago

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…

3 hari ago

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…

6 hari ago

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S,I, K,p .M.H.melalui Kapolsek, Rangkasbitung AKP, Adi Irawan S H, Hadiri Panen raya Jagung Di Desa Sangiang Tanjung

Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…

1 minggu ago

Madrasah Diniah AL – Awaliyah Gelar Acara IKHTIFALAN Tahun Ajaran 2025

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…

1 minggu ago