• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Budaya

Dunia Lagi Di Sibukan Oleh Virus Corona Covid-19, Ada Ada Saja Dan Mulai Lagi Marak Penyuntikan Gas 3 Kg bersubsidi

suarainv by suarainv
April 25, 2020
in Budaya, Daerah, Hiburan, Hukum, Kesehatan, Kriminal, Lintas Peristiwa, Militer, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Ragam, Tangerang Raya, Teknologi, TNI-Polri, Uncategorized, Vidio, Wisata
0 0
0

Tangsel – Suara Investigasi – Disaat Pemerintah Pusat tengah Menggalakkan Pemberantasan dan memutuskan mata rantai Mafia Migas yang meresahkan dinegeri ini, justru kesempatan ini masih saja digunakan para pengusaha-pengusaha nakal untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin dengan kegiatan Ilegal Mereka.

 

Selain itu pula mengenai penyebaran wabah virus Corona Atau Covid-19 semakin memprihatinkan karena jumlah korban terus meningkat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga banyak terjadi di negara lain termasuk Eropa dan AS. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah pembubaran berbagai kerumunan massa yang masih tampak di beberapa tempat.

 

“Sepertinya para mafia Migas tidak menghiraukan, tatkala wabah virus corona sedang menghantui, mungkin, justru sebaliknya mereka memanfaatkan situasi seperti ini”

 

Berdasarkan UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53 sepertinya mereka pun mengabaikan, selain itu pula mengenai UU No 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen.

 

“Hal ini seperti yang terjadi dilokasi pembungan sampah, Tepatnya di Kampung Perigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Dimana Sekelompok orang melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji 3kg Bersubsidi ke Tabung Non Subsidi 12 kg hingga 50 kg.

 

( “Terlihat Nampak Kendaraan Pickup bak ditutupi terpal Rapat Yang membawa ratusan Tabung Gas 3Kg Bersubsidi Untuk Di Suntik Atau Di Oplos Ke Tabung Non Subsidi” )

 

 

Tampak bergantian kendaraan jenis Pickup bak membawa ratusan Tabung Gas 3Kg ditutupi terpal masuk dan keluar ke lokasi tersebut setiap waktunya, Sabtu (27/03/2020).

 

Sebelumnya kelompok ini melakukan aksinya diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, dikarenakan diusir oleh warga setempat kemudian kegiatan Penyuntikan dipindahkan.

 

Dengan adanya kegiatan penyuntikan gas bersubsidi 3kg tidak sedikit masyarakat miskin yang dirugikan dikarenakan sulit mendapatkan Gas 3Kg yang sudah sepantasnya mereka dapatkan dikarenakan telah terjadi kelangkaan.

 

“Menurut Berita yang telah beredar sebelumnya, proses Penyuntikan Gas dari Satu Tabung Bersubsidi Ukuran 3Kg ke tabung gas non Subsidi terbilang tidaklah sulit dan tidak memakan waktu terlalu lama. Namun resiko dari kegiatan Ilegal ini sangat berbahaya dan berimbas bisa terjadi ledakan. Adapun cara lainnya juga bisa menggunakan selang, jadi dari ukuran 3Kg ke tabung gas ukuran 12kg dan 50kg biasanya disambungkan dengan menggunakan selang Regulator.

 

Biasanya para pegiat nakal ini akan menggunakan kembali segel setelah menyuntik tabung dengan segel yang baru.

 

Dari Penyuntikan ini para pegiat usaha tersebut bisa meraup keuntungan yang sangat besar, bagaimana tidak ?, dengan berpindahnya beberapa gas yang ada ditabung gas 3Kg lalu dipindahkan atau dengan sistem penyuntikan ke tabung 12Kg dan ke tabung gas 50kg, tentunya harganya pun berbeda dan lebih mahal gas berukuran 12kg dibandingkan dengan gas 3Kg.

 

“Sebut saja Irma, warga kampung Parigi yang tidak ingin disebutkan nama sebenarnya bertempat tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi Pengoplosan menuturkan. Seharusnya aktifitas usaha seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut oleh aparat hukum dan diberikan sanksi kepada para pelakunya,” ujarnya, Sabtu (27/03/2020).

 

Jelas !! yang dirugikan bukan hanya kami warga sekitar, Namun tentunya Masyarakat yang lain juga pastinya dirugikan, karena setiap ingin membeli gas 3Kg selalu saja susah karena pasokan nya kosong.

 

Kami berharap tentunya kepada pihak kepolisian Khususnya Polsek Pondok Aren dapat sesegera mungkin bisa menghentikan aksi mereka memanipulasi gas elpiji bersubsidi yang sudah seharusnya menjadi hak kami (Masyarakat) begitupun dengan Polda Metro Jaya Bagian Subdit 3 Sumdaling, Bareskrim Polri, Subdit Ekonomi Mabes Polri Dan Tipiter Mabes Polri serta Pertaminah Pusat Atau BPH Migas agar dapat memberikan hukuman bagi para pelaku,” harapnya. (Tim Red Investigasi)

Previous Post

Ketua JTR Apresiasi PMI Kecamatan Rajeg Sigap Putus Penyebaran COVID-19

Next Post

Satuan Polres Asahan Gelar Cipkon 3 Pilar Amankan 29 Orang di 5 Tempat Yang Berbeda

suarainv

suarainv

Next Post

Satuan Polres Asahan Gelar Cipkon 3 Pilar Amankan 29 Orang di 5 Tempat Yang Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In