Ketua BARIKADE Khusus BASUS D-88 – LAI Kota Tangerang, Mendesak Sat Pol PP Hentikan Proyek BTS Tak Berizin

(Suparman Atau Cing Parman Ketua DPC BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88) – LAI / Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang )
Kota Tangerang – Suara Investigasi – BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88)LAI  meminta aparat penegak hukum di lingkup Pemkot tangerang, yang mempunyai weweng segera menghentikan proses pekerjaan proyek Tower BTS yang tidak dilengkapi izin.
Proyek pembangunan tower BTS yang saat ini tengah berlangsung pekerjaannya di kecamatan Ciledug, kecamatan Tangerang, kecamatan Cibodas, dikota Tangerang merupakan salah satu proyek yang belum memiliki ijin IMB tetapi pekerjaannya dilapangan sudah berjalan.
(Menara BTS Di RT 03/RW 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang )
Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar adanya kepastian hukum dimasyarak . Tandas Suparman atau biasa disapa cing parman, ketua DPC Basus D-88 LAI kota Tangerang Saat Ditemui Awak Media.
Menurut Cing parman “Pemerintah dalam hal ini Walikota, melalui aparatur berwenang harus ada ketegasan karena kita tau bahwa pembangunan sebuah tower menara BTS itu sangat spesifik karena berdampak terhadap lingkungan masyarakat, untuk itu pelaksanaannya betul-betul harus menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, tempat atau space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi, ketinggian menara, rangka struktur menara dan pondasi menara serta kekuatan angin.
( Menara BTS Di Jalan Dago RT.03/RW.05, Kelurahan Jati Uwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang )
Disamping itu menara juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light) dan identitas hukum yang jelas.
Apabila pembangunan sebuah menara atau tower BTS tidak sesuai prosedur, apalagi tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya,
Yang diatur di peraturan bersama menteri no: 18 thn 2009 no:07/PRT/M/2009 no:19/PER/M.kominfo/03/2009 no:3/P/2009.  dan peraturan menteri kominfo no:02 thn 2008. serta Perda kota tangerang no:9 thn 2017.
Perwal kota Tangerang no:32 thn 2017 perubahan ketiga perwal kota Tangerang no:19 thn 2015
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1)(2)(3) dan(4)
Serta Pasal 21 Permenkominfo nomor 02 tahun 2008, Pemerintah dan/atau Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan
tetapi kok masih saja ada pembangunan tower BTS di wilayah kota Tangerang, meski belum memiliki IMB, tetapi pekerjaan pembangunan di lapangan sudah berjalan dan berdiri, seharusnya ini tidak boleh terjadi.
( Base Transceiver Station (BTS) di RT 01 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang)
“Ini persoalan serius, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran, provider semena-mena membangun tanpa IMB dan tidak ada tindakan apa-apa kepada mereka, atau  jangan-jangan ada oknum yang terus memainkan perannya?”
Walikota seharusnya bersikap tegas dan harus ada evaluasi yang serius, serta transparan, tandas Cing parman”.
(Menara Base Transceiver Station (BTS) Di Wilaya Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Samping Puspem, Persis Di Belakang Diklat Menkuham, Di Dalam Pergudangan Bulog.)
Karena bilamana tidak ada ketegasan dari aparatur yang ada dijajaran pemerintah Kota tangerang, maka provider pasti berani melakukan pembangunan tower Menara BTSnya meski belum mengantongi IMB, sebagaimana fakta di lapangan.
(Menara BTS Di Buaran Rw 04 Rt 04 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang)
Cing parman menegaskan, “sesuai peraturan, pembangunan proyex tower menara BTS  perizinannya wajib” jelasnya.
Editor : Euis.H
Wartawan : Zecky Van Deplo
suarainv

Recent Posts

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com - Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli-Afia sepanjang ±9 kilometer…

15 jam ago

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Proyek Peningkatan Struktur Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia menuju Kabupaten Nias Utara,…

17 jam ago

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

Jawa Barat - Media Suarainvestigasi.com - Bangkok bakal panas malam ini! Satu lagi putra Indonesia…

19 jam ago

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com - Perbincangan mengenai suksesi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kian…

19 jam ago

Segera di Evaluasi, Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Respon cepat atasi kebocoran pipa, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng…

2 hari ago

Warga Soroti Polusi dan Operasional AMP di Gunungsitoli Utara Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah…

3 hari ago