RH (21) Pengguna Tembakau Gorila Di Tangkap Polisi Polres Serang Kota Polda Banten

Serang, Suarainvestigasi.com – Pemuda warga Petir Kabupaten berinisial RH (21) diamankan Polisi Polres Serang Kota Polda Banten di depan SPBU Plamunan jalan Raya Serang-Cilegin, Desa Plamunan, Kecamatam Kramatwatu, Kabupaten Serang, jum’at (14/02/2020).

RH ditangkap karena terjadi tindak pidana dimana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman jenis Tembakau Gorila.

“Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis Tembakau Gorila saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat lokasi kejadian perkara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/02/2020).

Edhi mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram dan terlarang narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut dari aplikasi atau media sosial Instagram atas nama akun Stuff Arcipello.

“Pelaku ngakunya beli Tembakau Gorila tersebut secara online di Instagram, usai transaksi, barang tersebut di taro oleh pelaku yang belum bisa diungkap ke SPBU Plamunan, kemudian tersangka mengambil barang tersebut,” papar Edhi.

Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas mie Sarimi dengan berat bruto 7,29 gram, satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas Pilus dengan berat bruto 5,47 gram dan satu buah handphone merk Xiomi,” jelas Edhi.

Dengan ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Edhi.

 

(red)

suarainv

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Panongan Dorong Optimalisasi Sektor Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berbasis Keberlanjutan

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kecamatan Panongan kabupaten Tangerang provinsi Banten menggelar Musyawarah…

4 jam ago

Kadus 3 Lahemo Desa Bawodesolo Dilaporkan di Polres Nias Diduga Merusak Fasilitas Umum

Gunungsitoli - Media Sarainvestigasi.com -Masyarakat Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3…

5 jam ago

Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ Dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jakarta,- Media Suarainvestigasi.com - Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi…

2 hari ago

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol…

4 hari ago

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

5 hari ago

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau…

5 hari ago