Sudah Disegel Masih Lakukan Pekerjaan, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Tindakan Tegas Sita Alat Kerja

 

 

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com –Sudah disegel,  Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dijalan Kampung Pulo  RT. 02/Rw.06, Kelurahan Parung Serab,Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang tetap membandel melakukan pekerjaan. Tak ingin kecolongan Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan pada, rabu (28/8/2019).

 

 

 

Diketahui pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP, tindakan yang dilakukan Tim yaitu peneguran serta penyitaan alat kerja berupa kabel. 

 

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang SSos MM, menyayangkan tindak pekerja yang berani terus melakukan pekerjaan dan melepas papan segel.

 

 

 

“kami melihat masih ada pekerjaan dan sampai papan segel dicopot, maka kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawau Negri Sipil Bidang Gakumda”. Papar Kaunang

 

 

 

Menara BTS tersebut sudah di segel pada dua minggu lalu dengan berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

( “Kotak Komponen Saklar-Saklar Power Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang” )

 

 

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan”. ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

 

 

 

Pelanggaran yang dilakukan yaitu, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

(Euis)

suarainv

Recent Posts

Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis, BK-LSM Segera Surati Camat Bojongmanik Soal Jalan Lapen Desa Cimayang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali…

15 jam ago

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Subang - Media Suarainvestigasi.com - 3 Mei 2025 – Dalam gelaran Konferensi Pertukaran Pelatihan dan…

1 hari ago

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Bogor – Media Suarainvestigasi.com - Program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung disambut antusias oleh…

1 hari ago

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Sukabumi – Media Suarainvestigasi.com - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Kota…

1 hari ago

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Perkara penganiayaan yang menimpa Vinsensius Historis Nduru yang terjadi pada tanggal…

2 hari ago

Sungguh Mirisss….!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Sungguh miris lagi - lagi diduga suami siksa istri hingga…

2 hari ago