Sudah Disegel Masih Lakukan Pekerjaan, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Tindakan Tegas Sita Alat Kerja

 

 

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com –Sudah disegel,  Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dijalan Kampung Pulo  RT. 02/Rw.06, Kelurahan Parung Serab,Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang tetap membandel melakukan pekerjaan. Tak ingin kecolongan Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan pada, rabu (28/8/2019).

 

 

 

Diketahui pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP, tindakan yang dilakukan Tim yaitu peneguran serta penyitaan alat kerja berupa kabel. 

 

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang SSos MM, menyayangkan tindak pekerja yang berani terus melakukan pekerjaan dan melepas papan segel.

 

 

 

“kami melihat masih ada pekerjaan dan sampai papan segel dicopot, maka kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawau Negri Sipil Bidang Gakumda”. Papar Kaunang

 

 

 

Menara BTS tersebut sudah di segel pada dua minggu lalu dengan berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

( “Kotak Komponen Saklar-Saklar Power Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang” )

 

 

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan”. ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

 

 

 

Pelanggaran yang dilakukan yaitu, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

(Euis)

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

2 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

10 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago