Sudah Disegel Masih Lakukan Pekerjaan, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Tindakan Tegas Sita Alat Kerja

 

 

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com –Sudah disegel,  Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dijalan Kampung Pulo  RT. 02/Rw.06, Kelurahan Parung Serab,Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang tetap membandel melakukan pekerjaan. Tak ingin kecolongan Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan pada, rabu (28/8/2019).

 

 

 

Diketahui pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP, tindakan yang dilakukan Tim yaitu peneguran serta penyitaan alat kerja berupa kabel. 

 

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang SSos MM, menyayangkan tindak pekerja yang berani terus melakukan pekerjaan dan melepas papan segel.

 

 

 

“kami melihat masih ada pekerjaan dan sampai papan segel dicopot, maka kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawau Negri Sipil Bidang Gakumda”. Papar Kaunang

 

 

 

Menara BTS tersebut sudah di segel pada dua minggu lalu dengan berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

( “Kotak Komponen Saklar-Saklar Power Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang” )

 

 

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan”. ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

 

 

 

Pelanggaran yang dilakukan yaitu, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

(Euis)

suarainv

Recent Posts

Kritik Jalanan Berlubang, Founder MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dikritik warga, Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang…

5 jam ago

Malam Hari, Diduga Komplotan Pencurian Kabel Bawah Tanah Beraksi di Pamulang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com -Melakukan pekerjaan pada dini hari, diduga komplotan pencurian kabel bawah tanah yang…

1 hari ago

Kasus Penipuan & Penggelapan Yang Dilaporkan Martin Hia Terus Bergulir di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan Martin Hia (31) di…

2 hari ago

Angkot Ngetem Sebabkan Kemacetan di Flyover PLN Cikokol, Dikeluhkan Warga !!!

Tangerang Kota - Media Fokuslensa.com - Seorang pengendara mengeluhkan kemacetan yang terjadi di beberapa ruas…

2 hari ago

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari…

4 hari ago

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dalam rangka bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Bapak Presiden…

6 hari ago