Nias, suarainvestigasi.com – Dalam mencegah Penimbunan dan kelangkaan serta kenaikan BBM bersubsi di Wilayah Kabupaten Nias, Bupati Nias mengingatkan kepada semua pihak yang terkait agar terus meningkatkan Pengawasan. selain itu Bupati Nias juga meminta kepada Instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan Pelayanan kepada Konsumen sesuai Aturan yang berlaku. dan Camat tetap Memonitoring Potensi kelangkaan BBM di Wilayah masing-masing.
Penegasan itu disampaikan Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH,M.Si pada saat memimpin Rapat Koordinasi dalam menyikapi kesulitan yang dikeluhkan Masyarakat Nelayan dan Petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi. Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Selasa (19/04/2022,.
Turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga, PT. Pertamina Patra Niaga, para Camat, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, dan Pimpinan SPBU Bawolato.
“Perlu ditingkatkan Pengawasan untuk mencegah Penimbunan, Kelangkaan dan Kenaikan harga. Kepada Instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan Pelayanan kepada Konsumen sesuai Aturan yang berlaku. dan Camat tetap Memonitoring Potensi kelangkaan BBM di Wilayah masing-masing dan meneruskan Informasi dalam Rapat Koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa.” Ungkap Bupati Nias.
Dijelaskan Bupati, pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh Pertamina dengan merek dagang Petralite. dimana, KASEK ebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh Pengecer, Masyarakat dan Pelaku usaha disetiap SPBU diseluruh Indonesia. akibat dari Kebijakan ini Aktivitas Usaha dan Mobilitas Masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat Proses Produksi ditingkat Petani dan Nelayan. mengingat BBM adalah faktor Produksi dan kebutuhan Energi utama yang sangat diperlukan oleh Masyarakat maupun Dunia Usaha.
Untuk itu Bupati menghimbau kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran dan diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian di informasikan serta diberi pemahaman kepada Masyarakat tentang Aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen. Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM diwilayah ini.
Sementara itu, kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli Zulkifli., S.E menjelaskan bahwa ada beberapa Persyaratan bagi Nelayan untuk mendapatkan Subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Di dalam Peraturan tersebut tertuang apa saja Syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh Masyarakat serta jelas peruntukkannya”. Tegas Zulkifli
Sependapat dengan Kepala KSOP Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Putra menghimbau agar para Nelayan dan Petani dapat menyiapkan kelengkapan Administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing.
(yosi)
Discussion about this post