• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

KEBAL HUKUM.!!! Tidak Mengantongi Izin AMP CV. UTAMA Berani Beroperasi Di Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
November 26, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Beberapa informasi yang beredar bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama yang berada di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara, tidak mengantongi Izin beroperasi Kebal Hukum.

Hal tersebut didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2022)

Rekan-rekan Media mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV. Utama inisial (SR) membenarkan bahwa, terkait AMP milik CV. Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan Tata Ruang Kota (SR) juga menambahkan bahwa, pihak CV. Utama rencana akan memindahkan AMP nya di wilayah Kecamatan Botolakha, Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya, Sabtu (26/11/2022).

Di duga AMP CV. Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan lokasi tersebut lahan basah atau Daerah Pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP milik CV. Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan Paket Proyek di Kota Gunungsitoli dan Daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga Perusahaan telah meraut keuntungan besar tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut,” Cetus SR.

Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV. Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV. Utama.
Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan Kepulan Asap Tebal (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek mengangkut Material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini sangat menganggu masyarakat sekitar yang sedang beristirahat di malam hari.” Imbuhnya SR

Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu, S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP CV. Utama yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak tutup mata dan tutup telinga bersama Aparat Keamanan mendengar informasi ini, agar menindak tegas Industri Pengolahan Aspal (AMP) CV. Utama ini untuk segera di tutup.” Harap Notatema Ziliwu

Kemudian ia menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP CV. Utama yang di duga tidak Mengantongi Izin (alias ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) agar diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada Media.” Tegas Notatema

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika dikonfirmasi Wartawan. mengatakan bahwa, ”sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP CV. Utama yang di duga tidak memiliki izin (alias ilegal) dan meminta kepada Kapolres Nias sebagai Penegak Hukum di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak Tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut tanpa ada lagi mengganggu masyarakat dengan segala dampak Polusi Asap Cerobong yang ada dan segala bunyi-bunyian mesin pengoperasian Material produksi AMP.” Tegas Josua Zega.

(Tim/Red)

Previous Post

Ketua PGRI Nias Barat Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Nias Barat Dalam Memajukan Pendidikan

Next Post

Tim Investigasi Pemburu Ilegal Salurkan Bantuan Donasi Ke Cugenang Kabupaten Cianjur

suarainv

suarainv

Next Post

Tim Investigasi Pemburu Ilegal Salurkan Bantuan Donasi Ke Cugenang Kabupaten Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In