• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KEBAL HUKUM.!!! Tidak Mengantongi Izin AMP CV. UTAMA Berani Beroperasi Di Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
November 26, 2022
in Daerah
0
KEBAL HUKUM.!!! Tidak Mengantongi Izin AMP CV. UTAMA Berani Beroperasi Di Kota Gunungsitoli
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Beberapa informasi yang beredar bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama yang berada di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara, tidak mengantongi Izin beroperasi Kebal Hukum.

Hal tersebut didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2022)

Rekan-rekan Media mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV. Utama inisial (SR) membenarkan bahwa, terkait AMP milik CV. Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan Tata Ruang Kota (SR) juga menambahkan bahwa, pihak CV. Utama rencana akan memindahkan AMP nya di wilayah Kecamatan Botolakha, Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya, Sabtu (26/11/2022).

Di duga AMP CV. Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan lokasi tersebut lahan basah atau Daerah Pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP milik CV. Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan Paket Proyek di Kota Gunungsitoli dan Daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga Perusahaan telah meraut keuntungan besar tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut,” Cetus SR.

Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV. Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV. Utama.
Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan Kepulan Asap Tebal (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek mengangkut Material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini sangat menganggu masyarakat sekitar yang sedang beristirahat di malam hari.” Imbuhnya SR

Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu, S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP CV. Utama yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak tutup mata dan tutup telinga bersama Aparat Keamanan mendengar informasi ini, agar menindak tegas Industri Pengolahan Aspal (AMP) CV. Utama ini untuk segera di tutup.” Harap Notatema Ziliwu

Kemudian ia menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP CV. Utama yang di duga tidak Mengantongi Izin (alias ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) agar diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada Media.” Tegas Notatema

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika dikonfirmasi Wartawan. mengatakan bahwa, ”sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP CV. Utama yang di duga tidak memiliki izin (alias ilegal) dan meminta kepada Kapolres Nias sebagai Penegak Hukum di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak Tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut tanpa ada lagi mengganggu masyarakat dengan segala dampak Polusi Asap Cerobong yang ada dan segala bunyi-bunyian mesin pengoperasian Material produksi AMP.” Tegas Josua Zega.

(Tim/Red)

Previous Post

Ketua PGRI Nias Barat Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Nias Barat Dalam Memajukan Pendidikan

Next Post

Tim Investigasi Pemburu Ilegal Salurkan Bantuan Donasi Ke Cugenang Kabupaten Cianjur

suarainv

suarainv

Next Post
Tim Investigasi Pemburu Ilegal Salurkan Bantuan Donasi Ke Cugenang Kabupaten Cianjur

Tim Investigasi Pemburu Ilegal Salurkan Bantuan Donasi Ke Cugenang Kabupaten Cianjur

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020
Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020
Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021
Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0
Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0
Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 22, 2023

Bari

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 22, 2023

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.