• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekwan Kota Lubuklinggau Membacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda, Rapat Paripurna

suarainv by suarainv
Maret 29, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lubuklinggau, Suarainvestigasi.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau (dok asep)
Lubuklinggau,dutametro.com.-Sekwan Kota Lubuklinggau Membacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda, Rapat Paripurna.Persetujuan bersama Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) kota Lubuklinggau tahun 2023 mengesahkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubulinggau.


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau yang ditanda tangani Walikto Lubuklinggau dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Berita Acara ditanda tangani H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuklinggau sebagai pihak pertama, Selasa tgl 24 Januari 2023.

Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah Wakil Ketua dan Hambalu Lukman Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dalam hal ini berrindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuklinggau sebagai kedua pihak

Dalam naska pengesaham disebutkan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2023.

Pertama Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ketiga Raperda tentang tata laksana barang bersubsidi, keempat Raperda tentang Penataan dan Pengaturan tata lokasi tempat hiburan.

Kelima Raperda tentang Inovasi derah, Keenam Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda ketujuh tentang Kurikulum muatan pendidikan lokal sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak

Kedelapan Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, kesembilan Raperda tentang pengendalian pencemaran Air, kesepuluh Raperda tentang pelayanan kedehatan di rumah sakit, kesebelas Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.

Kemudian keduabelas Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting, ketiga belas Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan pembebanan modal, keempat belas perizinan dan terakhir lima belas belas perusahaan umum daerah tirta bukit sulap.

“Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah yang dibuat Promperda sebagaimana dimaksud atas perserujuan bersama,” tutup Imam Senen saat membacakan naskah Promperda.


(Sas)

Previous Post

DPRD Setujui Empat Raperda Usulan, dan Enam Raperda Inisiatif

Next Post

Rapat Paripurna Walikota Lubuklinggau Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum VII Fraksi DPRD Lubuklinggau

suarainv

suarainv

Next Post

Rapat Paripurna Walikota Lubuklinggau Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum VII Fraksi DPRD Lubuklinggau

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.