• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

suarainv by suarainv
November 1, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan seorang perempuan bernama Marlina Nainggolan melalui siaran langsung (Live) akun TikTok pribadinya menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Nias.

Dalam siaran langsung yang beredar di media sosial tersebut, perempuan itu diduga melontarkan sejumlah ungkapan merendahkan, di antaranya, “Nias babi, anak babi, kucing, babi, Nias babi.” Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan harkat, martabat, serta identitas masyarakat berdasarkan suku.

Merespons persoalan tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Buruh, Tani, Nelayan dan Ketahanan Pangan (PMBTNKP) DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Bung Yulius Zega menyampaikan Minggu (01/11/2026) kepada awak media mengecam keras segala bentuk penghinaan dan diskriminasi terhadap masyarakat berdasarkan identitas kesukuan.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kontroversi di media sosial, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip kesetaraan, serta komitmen menjaga persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai bagian dari masyarakat Nias, tentu kita merasa keberatan dan terluka atas pernyataan yang diduga merendahkan identitas serta martabat Ono Niha. Namun, respons terhadap penghinaan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri,” tegas Yulius.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga Negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain. Kebebasan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghina, merendahkan, ataupun menyebarkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 mengatur pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu di muka umum. Sementara itu, Pasal 243 mengatur penyebarluasan pernyataan tersebut melalui sarana teknologi informasi.

Pasal 243 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Dugaan penghinaan terhadap identitas suku harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena persoalan yang menyangkut martabat suatu kelompok tidak ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan pihak terduga melalui media sosial, Yulius menyatakan bahwa permintaan maaf patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi sarana membangun komunikasi dan mempererat persaudaraan, bukan tempat menyebarkan penghinaan, diskriminasi, maupun permusuhan antarkelompok masyarakat.

“Martabat masyarakat Nias sama berharganya dengan martabat seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan suku menjadi alasan untuk merendahkan sesama. Persatuan harus dibangun di atas penghormatan, kesetaraan, dan keadilan, bukan dengan membiarkan penghinaan terhadap kelompok tertentu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Yulius mengajak seluruh masyarakat Nias untuk tetap menjaga persatuan, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“GMNI Gunungsitoli-Nias mendesak agar dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Nias ini segera ditindaklanjuti dan diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan yang tegas sangat penting agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapa pun, sehingga tindakan serupa tidak terus berulang,“ harapnya.

Kita perlu menyadari bahwa persoalan penghinaan dan diskriminasi terhadap identitas kelompok bukanlah hal yang dapat terus dianggap sepele. Jangan sampai karena tidak adanya penanganan yang tegas, tindakan serupa kembali terjadi dan semakin menumbuhkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Sikap kami jelas: menuntut keadilan, bukan kebencian; menghendaki penegakan hukum, bukan tindakan main hakim sendiri. Harkat dan martabat Ono Niha harus dihormati sebagaimana martabat seluruh anak bangsa,” tutup Yulius.

DPC GMNI Gunungsitoli-Nias menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan mahasiswa yang kritis, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta konsisten memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan nasional.

(yosi)

Previous Post

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

November 1, 2026

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

Oktober 30, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In