Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan seorang perempuan bernama Marlina Nainggolan melalui siaran langsung (Live) akun TikTok pribadinya menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Nias.
Dalam siaran langsung yang beredar di media sosial tersebut, perempuan itu diduga melontarkan sejumlah ungkapan merendahkan, di antaranya, “Nias babi, anak babi, kucing, babi, Nias babi.” Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan harkat, martabat, serta identitas masyarakat berdasarkan suku.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Buruh, Tani, Nelayan dan Ketahanan Pangan (PMBTNKP) DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Bung Yulius Zega menyampaikan Minggu (01/11/2026) kepada awak media mengecam keras segala bentuk penghinaan dan diskriminasi terhadap masyarakat berdasarkan identitas kesukuan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kontroversi di media sosial, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip kesetaraan, serta komitmen menjaga persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai bagian dari masyarakat Nias, tentu kita merasa keberatan dan terluka atas pernyataan yang diduga merendahkan identitas serta martabat Ono Niha. Namun, respons terhadap penghinaan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri,” tegas Yulius.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga Negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain. Kebebasan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghina, merendahkan, ataupun menyebarkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 mengatur pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu di muka umum. Sementara itu, Pasal 243 mengatur penyebarluasan pernyataan tersebut melalui sarana teknologi informasi.
Pasal 243 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Dugaan penghinaan terhadap identitas suku harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena persoalan yang menyangkut martabat suatu kelompok tidak ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan pihak terduga melalui media sosial, Yulius menyatakan bahwa permintaan maaf patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi sarana membangun komunikasi dan mempererat persaudaraan, bukan tempat menyebarkan penghinaan, diskriminasi, maupun permusuhan antarkelompok masyarakat.
“Martabat masyarakat Nias sama berharganya dengan martabat seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan suku menjadi alasan untuk merendahkan sesama. Persatuan harus dibangun di atas penghormatan, kesetaraan, dan keadilan, bukan dengan membiarkan penghinaan terhadap kelompok tertentu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yulius mengajak seluruh masyarakat Nias untuk tetap menjaga persatuan, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“GMNI Gunungsitoli-Nias mendesak agar dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Nias ini segera ditindaklanjuti dan diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan yang tegas sangat penting agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapa pun, sehingga tindakan serupa tidak terus berulang,“ harapnya.
Kita perlu menyadari bahwa persoalan penghinaan dan diskriminasi terhadap identitas kelompok bukanlah hal yang dapat terus dianggap sepele. Jangan sampai karena tidak adanya penanganan yang tegas, tindakan serupa kembali terjadi dan semakin menumbuhkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sikap kami jelas: menuntut keadilan, bukan kebencian; menghendaki penegakan hukum, bukan tindakan main hakim sendiri. Harkat dan martabat Ono Niha harus dihormati sebagaimana martabat seluruh anak bangsa,” tutup Yulius.
DPC GMNI Gunungsitoli-Nias menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan mahasiswa yang kritis, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta konsisten memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan nasional.
(yosi)





