• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Kontraktor Nakal PT. Dambha Persada KSO Langgar Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

suarainv by suarainv
Desember 3, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias Barat, suatainvestigasi.com –Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Pemerintah dalam Pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga PPK membiarkan Kontraktor PT. Dambha Persada, KSO dengan Nomor Kontrak : PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 tanggal 18 Agustus 2023 dengan waktu Pekerjaan 270 hari kalender memakai material yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur, Minggu (03/12/2023)

Sangat di sayangkan Pemerintah Pusat memenangkan tender Pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut yang berlokasi di Pelabuhan Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, kepada Kontraktor : PT. Dambha-Persada, KSO dengan Nilai Kontrak Rp. 49.013.028.000,- Milyar.

Menurut informasi dari Nara Sumber yang diterima media ini (Sabtu 02/12/2023), diduga PPK Kementrian Perhubungan Laut RI dalam pengawasan pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat itu lalai, jarang ke lokasi sehingga bahan material yang digunakan oleh kontraktor sesuka hatinya saja di Dermaga pelabuhan Sirombu tidak sesuai Spesifikasi Uji Laboratorium yang ditetapkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahan material terbukti dilapangan Sertu dan Pasir kuat dugaan bercampur tanah,” Ucapnya.

Sebagaimana tayangan beberapa berita media Online pada minggu lalu yang di informasi masyarakat sekitar lokasi pembangunan Pelabuhan Sirombu terkait material sertu dan pasir bercampur tanah itu, namun pihak PPK dari Kementrian Perhubungan Laut tidak menanggapi membiarkan kontraktor menggunakan bahan material yang tidak sesuai SOP sangat diragukan kualitas pembangun tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat beberapa media mencoba konfirmasi kepada pelaksanaan lapangan kontraktor PT. Dambha Persada KSO atas nama (ISKANDAR), baik melalui Chat WhatsApp dan telpon seluler tidak merespon dan tidak mengangkat telpon selulernya saat dihubungi lebih melih Bungkam.

Awak media mencoba meminta Nomor telpon seluler kontraktor PT. Dambha Persada KSO kepada pelaksana lapangan Pembagunan Breakwater Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu itu namun tidak mau memberikan sehingga media ini tak bisa konfirmasi karena keberadaan PPK maupun Kontraktor di Jakarta, sehingga tidak mengindahkan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.

Dalam kegiatan itu juga terdapat pelanggaran Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Kontrak.

Anehnya lagi dari Informasi Nara Sumber yang tidak mau dituliskan namanya dalam pemberitaan ini menuturkan bahan material berupa batu tidak berkualitas, jenisnya merupakan batu Bukho bukan batu keras, dan parahnya lagi timbunan yang digunakan merupakan tanah kuning tidak layak untuk timbunan abrasi pantai bila dites jelas tidak akan lulus Uji Laboratorium. Kemudian pengambilan bahan material batu gunung ini diduga tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Kabupaten Nias Barat yang merusak lingkungan masyarakat kami,” Ungkapnya.

Sehubungan dengan adanya pertambangan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan batu gunung, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan Pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. “Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.

Di konfirmasi kembali atas nama ISKANDAR Pelaksana lapangan pembangunan pelabuhan Sirombu (Sabtu 02/12/2023), media ini mengirim dokumen foto material yang diduga tidak sesuai SOP dan beberapa pertanyaan agar ada penjelasan terkait material yang digunakan, oknum tersebut tetap saja memilih Diam dan Bungkam hingga berita ini tayang.!!!

(yosi)

Previous Post

Berhembus.!! Ada Paket Oknum DPRD Kota Gunungsitoli Dalam Pekerjaan Preservasi Jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Diduga Syarat Korupsi

Next Post

Diduga Oknum DPRD Kota Gunungsitoli Langgar UU No.17 Tahun 2014 - UU MD3 Pasal 400 Ayat 2, Dilarang Main Proyek Pemerintah

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Oknum DPRD Kota Gunungsitoli Langgar UU No.17 Tahun 2014 - UU MD3 Pasal 400 Ayat 2, Dilarang Main Proyek Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In