• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Miris Masih Banyak Pemasangan Tiang Diwilayah Kota Tangerang Yang Tak Berizin

suarainv by suarainv
April 20, 2024
in Tangerang Raya
0
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, – Suarainvestigasi.com – Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang, yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.

Seperti yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan provider (Penyedia Layanan Jasa Internet-Red) My Republik yang saat ini tengah melakukan proyek pemasangan tiang di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Secara aturan, Pemerintah Kota Tangerang dihimpun juga sudah tidak memperbolehkan adanya pemasangan ataupun penambahan tiang jaringan utilitas atau disebut kabel udara tersebut.

Saat di Konfirmasi, M. Herdi Ansyah Hasibuan, Lurah Sukasari, mengatakan, ” Saya mah dari tadi di kantor sih, terima laporan tiang aja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat What’s App, pada Jum’at (19/4/24).

“Ya saya mah gak ngeluarin ijin apa apa, Tiba tiba aja uda rame jasa,” tambahnya.

Dihimpun di lokasi, para penyedia jasa jaringan kabel udara tersebut telah berkoordinasi dengan para RT serta RW setempat.

” Ada yang mau pasang tiang internet, ngakunya sih sudah izin ke Ketua RT dan RW, Ada 30 sampai 40 tiang kalo tidak salah yang mau di pasang, ” ujar Warga Sekitar.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, pekerja dilapangan (pelaksana- red) My Republik, mengatakan, bahwa proses pemasangan tersebut 5 hari kerja.

“Sekitar 5 hari kerja, pas udah di cor, baru pemasangan kabel,” kata Herman, saat ditemui, Sabtu (20/4/24).

Sedangkan, Mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang “Ketertiban Umum”, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17.

Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

” Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,”

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan adanya bukti prihal persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kominfo, beserta persyaratan izin dari aparatur wilayah atas dilaksanakan pengerjaan tersebut.

Sumber : Hiwata/Tim Investigasi

Previous Post

Jenazah Pelajar Diduga Kekerasan Kepala Sekolah, Pihak Keluarga Serahkan Sepenuhnya Kepada Polres Nias Selatan Untuk Diotopsi

Next Post

Masyarakat Mengungkap Terang-Terangan Dugaan Penyelewengan APBDes Tuhegeo II Tahun 2023

suarainv

suarainv

Next Post

Masyarakat Mengungkap Terang-Terangan Dugaan Penyelewengan APBDes Tuhegeo II Tahun 2023

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.