• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Diduga Tak Kantongi Izin Pariwisata, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Segel Fortune Karaoke Citra Raya

suarainv by suarainv
Juni 5, 2025
in Tangerang Raya
0 0
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang – Media Suarainvestigas.com – Usaha karaoke wajib memiliki izin usaha pariwisata atau izin usaha lain yang terkait dengan hiburan publik. Tanpa izin yang sah, usaha tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditutup.

Selain itu, usaha karaoke juga harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang diputar. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi hukum.

Tak sampai disitu, usaha yang dominan dikategorikan menjadi tempat hiburan malam ini terutama harus mengantongi izin dari lingkungan sekitar serta izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

Apalagi jika ditempat karaoke tersebut menyediakan minum-minuman ber-alkohol mereka wajib memiliki izin minol, seperti Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Ber-alkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Apabila ada pengusaha karaoke yang kedapatan melanggar peraturan perizinan atau mungkin ilegal, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik sanksi administratif atau bahkan dapat dijerat dengan hukum pidana.

Seperti Fortune Karaoke di Jalan Ecopolis Citra Raya Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata serta beberapa kelengkapan legalitas lainnya.

Kendati tak menyediakan minum-minuman ber-alkohol, namun Fortune Karaoke ini mengizinkan para pengunjungnya untuk membawa minuman keras sendiri. Bahkan jika ada pengunjung ingin ditemani oleh Lady Companion (LC), maka sewaktu-waktu kupu-kupu malam itu siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan.

Dari hasil penelusuran wartawan pada saat malam takbiran hari raya Idul Adha Fortune Karaoke ini tetap beroperasi seperti hari-hari biasanya. Meski tidak ada surat edaran larangan dari pemerintah daerah, namun apa yang dilakukannya tersebut tidak menghormati serta menciderai hari besar agama Islam. Jum’at, 06/06/2025.

Setelah diamati, lokasi yang diberi lebel “Fortune Pool Room” dengan logo stik dan bola biliar ini diketahui bukan sarana olah raga, melainkan diduga dialih fungsikan menjadi tempat maksiat. Sehingga tidak sesuai dengan peruntukanya.

Saat dikonfirmasi, pengelola Fortune Karaoke mengatakan bahwa pada malam takbiran ini room karaoke ini tetap beroperasi seperti hari-hari biasanya hingga pukul 04:00 WIB waktu menjelang subuh.

“Ada dua room doang disini, buka nya sampai jam empat pagi,” ujar Deni kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Investigasi NGO JPK amat menyayangkan dengan adanya tempat hiburan malam yang tidak patuh dengan aturan, apalagi kuat dugaan banyaknya pelanggaran serta belum melengkapi segala perizinannya.

JPK meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, khususnya Aparat Penegak Hukum wilayah setempat untuk segera menindak tegas Fortune Karaoke ini dan diberikan sanksi yang semestinya.

“Jika terbukti ilegal maka kami mendesak pihak yang berwenang untuk menutup sementara atau menyegel tempat ini sampai perizinannya dilengkapi,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Tim Pemburu Ilegal/Cahyo Red)

Previous Post

Dirjenpas Mashudi Jenguk Langsung Petugas Lapas yang Dirawat di RSUD Nabire

Next Post

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE “Lulunasokhi Gulo” Ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE “Lulunasokhi Gulo” Ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026

Recent News

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In