• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Maret 5, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan, Kamis (05/03/2026)

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial WZ.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan.

Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, sampai korban merasa tertekan akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp.5 Juta Rupiah dari permintaan awal para pelaku meminta sebesar Rp.40 Juta Rupiah kepada korban, penyerahan uang di lakukan oleh korban saat itu sebesar Rp.3 Juta Rupiah dan sisanya akan dibayar di kemudian hari.

Tak berselang beberapa hari, pihak pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk meminta kembali sisa uang yang sebesar Rp.2 Juta Rupiah, dan penyerahan uang tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana para pelaku menjumpai korban di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.2 Juta Rupiah yang diakui baru saja diterima dari korban. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial APL, dan BL ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 Juta Rupiah serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(yosi)

Previous Post

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Next Post

Mobil Sampah Menabrak Ruko dan Sejumlah Kendaraan di Kota Tangerang, Pedagang dan Warga Mengalami Kerugian

suarainv

suarainv

Next Post

Mobil Sampah Menabrak Ruko dan Sejumlah Kendaraan di Kota Tangerang, Pedagang dan Warga Mengalami Kerugian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

April 23, 2026

Massa FARPKeN & Gapernas Demo Kajari Gunungsitoli Tuntut Penanganan Korupsi Jangan Tebang Pilih dan Berikan Transparan Informasi Publik

April 22, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In