Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Puluhan pengunjuk rasa mengatas namakan Forum Aliansi Peduli Rakyat Kepulauan Nias (FARPKeN) dan Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) melakukan aksi demo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menuntut penanganan kasus korupsi di wilayah hukumnya jangan tebang pilih dan berikan ke transparan keterbukaan Informasi Publik, Rabu (22/04/2026).
Pantauan wartawan, para pengunjuk rasa sebelum berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekira pukul 08:30 Wib berkumpul di Simpang Tugu Durian jalan Lagundri, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Nias dan akhirnya mereka berorasi berkeliling Kota Gunungsitoli memasuki pintu Kantor Kejari Gunungsitoli.
Selain itu, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan diantaranya,
“Tegakkan Hukum! Hentikan Terbang Pilih! Tolak Diskriminasi! Semua Kasus Harus Diproses! Kejari Gunungsitoli Dimana Kepastian Hukum Kami? Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi di Kepulauan Nias! “Jika Keadilan Dibungkam Rakyat Akan Bergerak
“Suara Rakyat Adalah Keadilan” “Bersatu Lawan Ketidak Adilan”.
Pias aksi Helpin Zebua dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut untuk menyuarakan keresahan masyarakat tentang korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ia menegaskan, aksi yang mereka lakukan murni tanpa ada ditunggangi, tanpa ada kepentingan, bukan untuk mencari panggung, tetapi aksi ini mereka gelar agar tegaknya keadilan dan berjalannya supremasi hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk menjerat para koruptor-koruptor yang mencuri uang Negara,” latang suara Helpin.
Gerakan ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian Forum Aliansi Peduli Rakyat Kepulauan Nias (FARPKeN) dan Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) diwilayah hukum Kejari Gunungsitoli agar bersih dari korupsi, walaupun ada oknum-oknum tidak senang yang sengaja mengisukan demo kami ini ditunggangi dan membawa kepentingan, kami pastikan itu tidak benar,” tegasnya Helpin.
Dalam kesempatan itu, pihaknya FARPKeN dan Gapernas mengeluarkan sekitar 8 (delapan) poin tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang dinilai penanganan kasus masih banyak belum tuntas secara ketentuan hukum alias mandul.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ya’atulo Hulu, S.H., M.H saat menerima para pengunjung rasa di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
(Tuntutan massa aksi demo)
1. Meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut tuntas segala kasus tindakan korupsi yang mencakup wilayah hukumnya, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.
2. Meminta Kajari Gunungsitoli untuk segera melakukan penuntasan kasus korupsi diwilayah hukumnya, serta melakukan penahanan kepada setiap yang dinyatakan tersangka.
3. Meminta Kajari Gunungsitoli tidak tebang pilih dalam menindak oknum para koruptor yang merugikan uang Negara menjaga independensi agar asumsi masyarakat tidak berpikiran buruk bahwa Kajari Gunungsitoli menjadi alat politik bagi pihak tertentu dalam mengungkap kasus.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memproses kembali kasus laporan pengaduan LSM dan Ormas yang telah masuk tetapi mandul atau di peti es kan baik itu dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Anggara Dana BOS Sekolah.
5. Mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera menuntaskan laporan indikasi dugaan korupsi beberapa pembangunan gedung pelayanan publik yang mangkrak tidak berfungsi di wilayah hukumnya.
6. Mendesak Kejari Gunungsitoli tidak menutup-nutupi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat memberikan ke transparan dan akuntabel.
7. Mendesak Kajari Gunungsitoli tidak kota-kotakan LSM dan Pers dalam memberikan informasi ketika melakukan konfirmasi setiap kasus yang dipertanyakan agar hal tersebut tidak membuat kegaduhan antara profesi sesama sosial kontrol.
8. Memintak Kajari Gunungsitoli bila tidak sanggup mengungkap laporan kasus yang masuk silahkan di SP3 kan.
Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan puluhan pengunjuk rasa yang mengatas namakan FARPKeN dan Gapernas.
Dijelaskannya, untuk penanganan korupsi tersebut ada yang bisa dilakukan cepat ada yang dilakukan lambat, karena ada tahapan-tahapan yang dilalui dan beda pula korupsinya.
Jadi, pada intinya kami Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bukan tidak menindaklanjuti semua laporan yang masuk, tapi kawan-kawan harus juga paham yang melapor itu juga banyak dan kami terbatas dengan wilayah tiga Kabupaten satu Kota.
“Pada intinya, apa yang telah disampaikan teman-teman kami tampung, dan kami teruskan kepada pimpinan kami apa langkah selanjutnya untuk menuntaskan kasus laporan tersebut. Prinsipnya kami terbuka pada siapapun dan siap menerima laporan apapun,” tegasnya Ya’atulo.
Aksi yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) dan Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang awalnya berlangsung tertib dan kondusif, berakhir ricuh setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum yang diduga pegawai kejaksaan.
Kericuhan bermula ketika salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan peserta aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu massa aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Akibat insiden tersebut, jalannya dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan, yang saat itu diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), terpaksa terhenti di tengah berlangsungnya tanya jawab.
Sebelum kericuhan terjadi, pimpinan aksi, Helpin Zebua dan beberapa pertanyaan dari peserta aksi lain tengah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.
Dalam dialog tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana khususnya (Pidsus) menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian Negara sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.
Namun, Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus RSU Pratama Nias dengan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang telah lama dilaporkan tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pidsus menyatakan bahwa laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dalam penyampaiannya, Helpin Zebua menilai bahwa penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibandingkan dengan kasus lain.
Menanggapi hal itu, Helpin Zebua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan:
– Bertindak profesional
– Objektif
– Tidak diskriminatif
– Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN dibandingkan dengan jawaban dalam forum informal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Dalam momen tersebut, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.
Atas insiden kericuhan yang terjadi, Helpin Zebua meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindak tegas oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut.
Permintaan itu disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di luar Daerah.
Untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas, pimpinan aksi akhirnya memutuskan membubarkan massa.
FARPKeN menyatakan bahwa aksi akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni:
– Mendesak penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil dan tanpa tebang pilih
– Menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik
– Meminta kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan
FARPKeN menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum.”
(yosi)





