• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang Berberapa Waktu Lalu Tidak di Tahan, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

suarainv by suarainv
Maret 8, 2026
in Hukum, Kriminal, Tangerang Raya, TNI-Polri
0 0
0

Tangerang Kota – Media Fokuslensa.com – Disoal dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekelompok terduga pelaku pencurian kini dipulangkan polisi. Meski hal tersebut diketahui diduga sebagai murni tindak pidana pencurian, mereka dipulangkan atau tidak ditahan lantaran tidak adanya pelaporan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Robi’in, Kapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kepada wartawan saat dikonfirmasi. Dimana dirinya juga menceritakan awal mula adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga tersebut.

“Jadi kasusnya gini, kasusnya, itu ada 110 (Call Center Aduan Polri-red), laporan warga, adan pencurian kabel. Akhirnya dibawa, sama warga itu, ya ke Polsek, lanjut kita mau melakukan penyelidikan, kita tunggu sampe setengah hari ini,” kata Robi’in, Kapolsek Jatiuwung, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026).

“Karena waktu ini udah habis ternyata, tidak ada yang laporan. Masa aku membuat laporan. Jadi si pelapor tidak membuat laporan polisi berdasarkan surat pernyataan, barang- barangnya juga sudah di ambil sama pihak telkom, terus tidak membuat laporan, terus langkah kita seperti apa?,” tambah Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Jatiuwung, mengatakan bahwa proses tersebut harus berdasarkan adanya pelaporan.

“Ya kita kalau memang ada pelapornya, korbannya mau di mintai keterangan, ya kita enggak masalah sih. Jadi bukti barang dikembalikan ke Telkom ada lengkap, dimana kesalahannya, makannya itu harus jelas loh. Garis besarnya gini, pelapor tidak membuat laporan, terus sama korban tidak menuntut, Tidak ada tuntutan, tidak ada laporan. Barang- barang yang di ambil, dikembalikan ke telkom,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekelompok orang tersebut telah diamankan polisi, pada Jum’at (27/2/2026) sekira pukul 02 : 37 dini hari. Berdasarkan keterangan yang kami terima, terduga pelaku tersebut bermula saat warga sekita merasa curiga.

” Tadi malam ketauan sama warga, Mereka dibawa sama polisi,” ucapnya.

Dihimpun dalam pemberitaan lainnya, peristiwa terjadinya dugaan pencurian kabel tembaga tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali di jumpai di Kota Tangerang maupun Kota lainnya, dengan berbagai alasan dan modus yang dilakukan. Diantaranya seperti yang terjadi di Jawa Barat, Surabaya, dan Cipayung Jakarta Timur yang berhasil diamankan dan di tindak lanjut oleh Polisi, Maupun yang terjadi di Sukasari Tangerang, Karang Tengah, serta Jalan Raya Cipondoh, meski sayangnya para terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Padahal, Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maupun dapat dijerat dengan pasal lainnya yang berlaku di Indonesia.

Lantaran telah merusak fasilitas umum atau jalanan sehingga dapat melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525, apalagi biasanya mereka meninggalkan begitu saja sisa sisa pengerjaannya tanpa di perbaiki.

Sumber : Tim

Previous Post

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan

Next Post

RW di Pecat, Kadis DPMPD Kab. Tangerang Angkat Bicara

suarainv

suarainv

Next Post

RW di Pecat, Kadis DPMPD Kab. Tangerang Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

April 23, 2026

Massa FARPKeN & Gapernas Demo Kajari Gunungsitoli Tuntut Penanganan Korupsi Jangan Tebang Pilih dan Berikan Transparan Informasi Publik

April 22, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In