• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Guru ASN SMK Negeri 1 Idanogawo Ngaku Jurnalistik, Coba Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Laporan Polisi di Polres Nias

suarainv by suarainv
April 14, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Nias – Media Suarainvestigasi.com –Dunia Pers Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara kembali terusik atas dugaan intimidasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang mengaku sebagai Jurnalistik saat di konfirmasi wartawan.

“Dugaan tindakan tidak menyenangkan dan mencoba intimidasi Jurnalistik tersebut dialami wartawan dari media Bhayangkarapos.com berinisial PG saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya mengkonfirmasi oknum ASN Guru SMK Negeri 1 Idanogawo Dermapung Zebua melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/04/2026).

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan viralnya pemberitaan media massa terkait Laporan Pengaduan Dermapung Zebua di Polres Nias melaporkan oknum Guru berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo tentang dugaan adanya paksaan kepada Guru untuk menyetor uang dengan dalil biaya administrasi Dasus Tahun Anggaran 2026.

Diketahui Laporan Polisi Dermapung Zebua di Polres Nias tercatat Nomor : STPLP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 06 April 2026 terlapor berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo.

​Dalam konfirmasi Wartawan media Bhayangkarapos.com melalui pesan WhatsApp, tersebut bertujuan untuk mendapat perimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan sapaan, “Ya’ahowu Pak bisa konfirmasi melalui WA pribadi terkait.. Tidak terima dituduh kan melakukan pungli, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo pastikan tempuh jalur prosedur..,” ungkap berinisial PG sambil kirimkan ID Card sebagai identitas jurnalistik.

Balasan, Dermapung Zebua, “Terima kasih dan siapa pun di Negeri ini yang salah tetap salah, sekali lagi terima kasih.

Lanjut PG, dari pernyataan diatas, adakah tanggapan atau yang ingin bapak respon,” tanya PG.

Jawab Dermapung Zebua, ma’af pak tidak ada hubungan saya dengan berita bapak,” katanya. “Kita sama sama jurnalistik pak. Biasanya kode etiknya tidak boleh bapak kirim rilisan berita,” ungkap Dermapung menghindar dan pasang trik membungkam wartawan.

Tambah Dermapung, Setau saya, wartawan itu dalam menjalankan tugas/profesinya harus dan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkap dalil Dermapung.

Akhir jawab PG, Kalau bapak merasa benar dan sudah patuh dengan kode etik jurnalis, coba sampaikan sama saya kode etik mana yang saya langgar, tanya PG, namun Dermapung tak menjawab pertanyaan itu.

Berdasarkan pernyataan Dermapung Zebua tersebut, jelas cara untuk membungkam wartawan mengkonfirmasi terkait memanasnya polemik internal di SMK Negeri 1 Idanogawo hingga muncul laporan pengaduan di Polres Nias menyeret nama berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah.

Dermapung, diketahui secara pasti Guru ASN di SMK Negeri 1 Idanogawo bukan jurnalistik sesuai pengakuannya saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Tepatnya pada hari Selasa (14/04/2026), emam orang tim wartawan mengkonfirmasi Dermapung Zebua di SMK Negeri 1 Idanogawo terkait pengakuannya itu, pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan alot.

“Kita belum selesai menyampaikan tujuan dan memperkenalkan identitas sebagai media berkunjung di SMK Negeri 1 Idanogawo. Buru-buru Dermapung Zebua memperlihatkan sikap garang dan sangat arogansi tidak memberikan kesempatan, langsung mempertanyakan wartawan dari media mana serta surat tugas perlihatkan dulu kesaya sebelum lanjut konfirmasi,” terang Helpin wartawan Klikfakta38.com. menirukan perkataan Dermapung Zebua.

Setelah dipenuhi permintaan, Dermapung Zebua wartawan Bhayangkara.com berinisial PG mempertanyakan pernyataan Dermapung mengaku sebagai jurnalistik saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.?

”Awalnya Dermapung tidak mengakui bahwa ia pernah mengucapkan sebagai jurnalistik saat dikonfirmasi wartawan. Saat di pertanyakan apa benar ini Nomor WhatsApp pribadi Bapak diakuinya benar. PG menjelaskan bahwa bapak saya konfirmasi melalui nomor ini dan mengaku jurnalistik ini pengakuan bapak loh.

Dermapung berdalil menghindar mengatakan saya seorang ASN Guru SMK Negeri 1 Idanogawo bukan seorang Jurnalistik itu hanya bahasa pemahaman pak,” ungkapnya panik perdebatan alot tersebut terhenti sendiri.

Peristiwa itu jelas bahwa oknum Guru ASN yang mengaku sebagai wartawan saat dikonfirmasi oleh wartawan asli adalah tindakan pelanggaran disiplin kepegawaian dan etika profesi. Kasus semacam ini sering terjadi sebagai bentuk arogansi atau upaya menghalangi-halangi tugas jurnalistik.

ASN, termasuk Guru, secara mutlak dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan. Hal ini di dasarkan pada Udang-Undang ASN No 5 Tahun 2024, PP 53 Tahun 2010, PP 94 Tahun 2021, dan peraturan Dewan Pers, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas.

Sanksi kepegawaian, ASN yang terbukti merangkap profesi atau menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan teguran tertulis hingga sanksi disiplin lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian khususnya jika terbukti melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

“Intimidasi dan menghalangi wartawan, aksi mengaku wartawan sering digunakan oleh oknum ASN untuk menolak konfirmasi, menghalangi kerja jurnalistik, bahkan melakukan arogansi verbal. Pernyataan oknum tersebut seringkali berpura-pura menjadi wartawan untuk kepentingan pribadi atau menutupi permasalahan atau lingkungan tugasnya.

​Pelanggaran Terhadap UU Pers ​Tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik atau pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan perlakuan oknum Guru ASN SMK Negeri 1 Idanogawo tersebut. Tim Wartawan telah membuat Laporan Polisi di Polres Nias tercatat Nomor : STPLP/B/218/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 April 2026 dugaan tindak pidana kejahatan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, terlapor Dermapung Zebua.

(yosi)

Previous Post

Jajaran Polres Nias Gelar Sertijab Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Binmas & Dua Kapolsek

Next Post

Cabdisdik Wilayah XIII Angkat Bicara : Pembelian Aset SMK Negeri 1 Idanogawo Secara Dokumen Sudah Dibeli, Tetapi Tidak Sinkron Dilapangan

suarainv

suarainv

Next Post

Cabdisdik Wilayah XIII Angkat Bicara : Pembelian Aset SMK Negeri 1 Idanogawo Secara Dokumen Sudah Dibeli, Tetapi Tidak Sinkron Dilapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

April 19, 2026

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

April 19, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In