Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menjadi bola panas ditengah-tengah aktifis di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (18/04/2026).
Bergulirnya bola panas kritikan, dinilai kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tebang pilih menyajikan informasi yang tidak transparan dan transparasi dalam memberikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada wartawan sebagai penyebar berita atau informasi melalui media massa (Cetak, Eletronik, Daring), kepada publik.
Sikap Kejaksaan yang tertutup kepada media atau membatasi akses informasi publik berpotensi melanggar beberapa Undang-Undang, terutama terkait hak atas informasi dan kebebasan Pers. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi badan publik dan dapat menghambat kinerja jurnalis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1 menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga Negara.
”Sulitnya didapat akses informasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Pasal 2 ayat 3 mewajibkan badan publik membuka akses informasi termasuk Kejaksaan, wajib menyediakan informasi transparan, dan menghalanginya dapat dianggap perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Pasal 15) melarang Penyelenggara Negara bersikap diskriminatif dan wajib transparan. Dalam konteks hukum, penolakan akses informasi secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas dapat memicu sengketa informasi dan dinilai tidak profesional. Meski ada klarifikasi dari Kejaksaan, pembatasan peliputan seringkali dianggap mengganggu kinerja jurnalis,” ungkap Helpin.
Kajari Gunungsitoli telah membuat kegaduhan ditengah-tengah keharmonisan sesama aktifis dan menutupi informasi penting, kekecewaan ini bukan tidak berdasar kita sebagai masyarakat membutuh informasi meluas.
“FARPKeN meminta Kejagung RI segera mencopot Dr. Firman Halawa, SH., MH sebagai Kajari Gunungsitoli mengingat Kajari Pejabat teras atas tidak memahami Udang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengungkapan tindak pidana korupsi seharusnya terbuka ke publik bukan disembunyikan karena yang di ungkap itu kerugian Negara dan uang Rakyat bukan uang pribadi Kajari dan adanya sikap Kajari memberikan dua mata pisau ke sesama wartawan yang menjadi lumbung corong informasi di mata dunia.
Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini sedang heboh proses hukum tentang kasus Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias penanganan kasus tersebut aktifis sulit memperoleh informasi akurat mengenai perkembangan dasar penetapan ke 5 (lima) tersangka dan berapa kerugian Negara yang ditemukan .
“Selain itu penanganan kasus dan kegiatan urgen di Kejari Gunungsitoli cukup aneh tidak terbuka kepada menyeluruh wartawan yang ada diwilayah hukumnya, terbuka hanya kepada wartawan tertentu saja yang diduga adanya kerjasama yang terjalin secara sistematis antara Kajari,” tegas Helpin.
Hal tersebut terlihat di beberapa tayangan media massa di Grup WhatsApp jurnalis dan vidio posting pertemuan di akun facebook. Diduga Kajari Gunungsitoli berkumpul membahas kasus RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Resto Kafe Janji Jiwa (JJ) Jalan Lagundri Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, pada tanggal 14 April 2026.
Pertemuan tersebut terlihat Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) bersama Kajari Dr. Firman Halawa, SH., MH dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH., MH memaparkan penanganan kasus RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 5 (lima) orang yaitu ;
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial JPZ.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG
3. Direktur PT. VCM inisial FLPZ.
4. Manajemen Konstruksi (MK) atau PT. VCM inisial LN.
5. Kapala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana P2KB inisial ROZ.
Ke’empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli berinisial JPZ, OKG, FLZP dan LN. Sementara tersangka ROZ melalui kuasa hukumnya saat ini secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin 06 April 2026 lalu, dinilai cacat formil dan diskriminasi karena belum ada perhitungan kerugian Negara.
“Usut punya usut Kajari Gunungsitoli menyampaikan statemen tentang Praperadilan pada Kasus RSU Pratama yang ada di Kabupaten Nias kepada beberapa wartawan yang tergabung pada Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Gunungsitoli sehingga tersiar pemberitaan penjelasan tersebut di publik.
Menurut Edward Lahagu Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) Dalam Komentarnya menyampaikan kekecewaan mendalam.
“Selamat ini teman-teman media yang lain sangat sulit mendapatkan informasi kepada pihak kejaksaan terkait persoalan kasus yang mereka tangani, namun beberapa hari yang lalu kita lihat Kajari dan Kasi Intel kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama FORWAKA bertemu di Resto Janji Jiwa disana kita duga kuat Kajari menyampaikan penjelasan terkait kasus RSU Pratama di Kabupaten Nias,” tutur Edwar.
Kemudian, pertemuan itu terkesan nuansa penjelasan Kajari Gunungsitoli yang disampaikan kepada beberapa awak media saja, disini saya menduga kuat adanya peng kota-kotakan informasi yang disampaikan kepada wartawan,” tegas Ketua FARPKeN mengakhiri
Hal yang senada juga disampaikan beberapa wartawan lain menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tebang pilih media oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut ada apa?
“Kita sebagai media penyedia informasi publik tentunya tidak ada pembatasan memperoleh informasi, tetapi dengan sikap pertemuan beberapa hari lalu yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saya pikir kurang tepat karena informasi yang disampaikan pada saat itu hanya kepada beberapa wartawan saja, hal itu seakan-akan memberikan dua buah mata pisau kepada sesama wartawan untuk gaduh, kami berharap pihak Kejaksaan dapat mengambil sikap bijak dalam hal ini,” ungkap beberapa wartawan.
Kajari Gunungsitoli diduga memelihara oknum wartawan khusus yang bisa dikendalikan secara kemauannya alias (angguk-angguk) seharusnya Kejaksaan memperlakukan semua media itu adil dan profesional tidak tebang pilih. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus di Kejaksaan tidak menutup-nutupi informasi dan memberikan klarifikasi secara faktual dan jelas kepada publik.
Ditempat yang terpisah Ya’atulo Hulu Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah kegiatan dalam rangka pelantikan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Gunungsitoli,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kajari Gunungsitoli belum memberikan penjelasan resmi terkait pertemuan di Resto Janji Jiwa (JJ) bersama FORWAKA tersebut.
(yosi)





