Gunungsitoli,- Media Suarainvestigasi.com –Pembangunan Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Negara itu diduga menggunakan material pasir laut yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Hasil tim investigasi wartawan melakukan kontrol sosial, menemukan tembok penahan timbunan roboh diduga indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi proyek kontruksi Pemerintah yang dibiayai oleh anggaran Negara.
Puluhan tim investigasi gabungan wartawan Kota Gunungsitoli, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan SMAN Unggulan Sukma Nias. Padahal, secara teknis, pasir laut tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.
“Jika material pasir laut tetap digunakan, sekuat apa pun besi yang dipakai akan tetap berisiko keropos akibat kadar garam yang tinggi. Ini berpotensi menurunkan mutu bangunan dan membahayakan dalam jangka pendek apalagi dalam jangka panjang sangat beresiko,” tegas tim.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Perusahaan PT Razasa Karya selaku kontraktor pemenang tender lelang, bernama Eko Sembiring yang mengaku sebagai Humas proyek tersebut. Dalam penjelasannya, Eko membenarkan bahwa pasir yang digunakan di proyek SMAN Unggulan Sukma Nias berasal dari Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli yang diketahui berasal dari tangkahan pasir laut.
Namun, menurut tim, penjelasan Eko membuktikan secara akurat bahwa robohnya tembok penahan tanah tersebut karena menggunakan pasir laut tembok penahan sudah memasuki tahap pengecoran balok slop atas pekerjaan proyek saat ini diketahui telah mencapai progres 24,9% per Juli 2026.
“Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias tersebut dibiayai Negara, APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.87.340.621,789,12 miliar dimenangkan PT Razasa Karya tujuan dari revitalisasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, memperluas akses pendidikan, dan menyediakan fasilitas modern bagi siswa/siswi di Kepulauan Nias,” ujarnya tim.
LSM dan tim wartawan Se-Kepulauan Nias menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan tidak menutup kemungkinan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh,” ungkap tim, Minggu (02/08/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur standar mutu dan keselamatan pekerjaan konstruksi.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara dapat dipidana.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis dan perizinan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, denda, hingga blacklist penyedia jasa. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian Negara, dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim sosial kontrol pilar ke-4 Kepulauan Nias mendesak agar pengawas proyek tidak bersikap pasif dan instansi teknis segera turun ke lapangan melakukan audit kualitas bangunan.
“Jangan sampai fasilitas untuk menunjang mutu pendidikan di Kepulauan Nias yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berubah menjadi ladang bisnis oknum tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat dan Negara,” pungkas tim.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi Pengawas Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi perwakilan perusahaan, Eko Sembiring untuk mendapatkan penjelasan terkait robohnya tembok penahan tersebut, namun hingga berita ini disusun tidak merespon sama sekali alias bungkam menambah kecurigaan terkait penggunaan meterial pasir laut di proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias tersebut semakin menguat.
(yosi)






