• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Tembok Penahan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Roboh, Diduga Akibat Gunakan Pasir Laut

suarainv by suarainv
Agustus 3, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli,- Media Suarainvestigasi.com –Pembangunan Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Negara itu diduga menggunakan material pasir laut yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Hasil tim investigasi wartawan melakukan kontrol sosial, menemukan tembok penahan timbunan roboh diduga indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi proyek kontruksi Pemerintah yang dibiayai oleh anggaran Negara.

Puluhan tim investigasi gabungan wartawan Kota Gunungsitoli, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan SMAN Unggulan Sukma Nias. Padahal, secara teknis, pasir laut tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.

“Jika material pasir laut tetap digunakan, sekuat apa pun besi yang dipakai akan tetap berisiko keropos akibat kadar garam yang tinggi. Ini berpotensi menurunkan mutu bangunan dan membahayakan dalam jangka pendek apalagi dalam jangka panjang sangat beresiko,” tegas tim.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Perusahaan PT Razasa Karya selaku kontraktor pemenang tender lelang, bernama Eko Sembiring yang mengaku sebagai Humas proyek tersebut. Dalam penjelasannya, Eko membenarkan bahwa pasir yang digunakan di proyek SMAN Unggulan Sukma Nias berasal dari Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli yang diketahui berasal dari tangkahan pasir laut.

Namun, menurut tim, penjelasan Eko membuktikan secara akurat bahwa robohnya tembok penahan tanah tersebut karena menggunakan pasir laut tembok penahan sudah memasuki tahap pengecoran balok slop atas pekerjaan proyek saat ini diketahui telah mencapai progres 24,9% per Juli 2026.

“Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias tersebut dibiayai Negara, APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.87.340.621,789,12 miliar dimenangkan PT Razasa Karya tujuan dari revitalisasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, memperluas akses pendidikan, dan menyediakan fasilitas modern bagi siswa/siswi di Kepulauan Nias,” ujarnya tim.

LSM dan tim wartawan Se-Kepulauan Nias menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan tidak menutup kemungkinan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh,” ungkap tim, Minggu (02/08/2026).

Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur standar mutu dan keselamatan pekerjaan konstruksi.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara dapat dipidana.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis dan perizinan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, denda, hingga blacklist penyedia jasa. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian Negara, dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim sosial kontrol pilar ke-4 Kepulauan Nias mendesak agar pengawas proyek tidak bersikap pasif dan instansi teknis segera turun ke lapangan melakukan audit kualitas bangunan.

“Jangan sampai fasilitas untuk menunjang mutu pendidikan di Kepulauan Nias yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berubah menjadi ladang bisnis oknum tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat dan Negara,” pungkas tim.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi Pengawas Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.

Awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi perwakilan perusahaan, Eko Sembiring untuk mendapatkan penjelasan terkait robohnya tembok penahan tersebut, namun hingga berita ini disusun tidak merespon sama sekali alias bungkam menambah kecurigaan terkait penggunaan meterial pasir laut di proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias tersebut semakin menguat.

(yosi)

Previous Post

KUASA HUKUM MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID UNTUK EVALUASI KERJA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TANGERANG

Next Post

Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM Resmi Kantongi SK DPP, Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

suarainv

suarainv

Next Post

Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM Resmi Kantongi SK DPP, Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

September 24, 2026

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

September 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In