Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Proyek lanjutan TRK SMPN 3 Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut dikerjakan oleh CV Berkat Pinapan.
Dalam pantauan di lokasi, sejumlah kondisi pekerjaan menimbulkan pertanyaan. Di antaranya, proyek diduga tidak menggunakan pemagaran area pekerjaan, sehingga aktivitas pembangunan berada di lingkungan sekolah tanpa pembatas yang memadai. Kamis 08/10/2026
Selain itu, para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umumnya. Penggunaan material besi juga menjadi sorotan karena diduga menggunakan besi yang tidak sesuai spesifikasi atau disebut “besi banci”.
Yang tak kalah menjadi pertanyaan, kantor direksikeet dan fasilitas listrik diduga memanfaatkan fasilitas milik sekolah. Kondisi tersebut perlu diperjelas karena menyangkut penggunaan fasilitas pada lingkungan sekolah untuk mendukung pekerjaan proyek.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, pelaksana proyek tidak berada di tempat. Salah seorang pekerja mengatakan bahwa pelaksana jarang datang ke lokasi.
“Pelaksana tidak ada, Pak. Jarang ke lokasi,” ujar pekerja tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan kantor direksikeet, pekerja tersebut menjawab, “Tidak ada, Pak. Adanya bedeng ini saja.”
Aktivis Mansyur turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, berbagai dugaan yang muncul tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil, terlebih pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah dan berlangsung di lingkungan sekolah.
“Kalau benar ditemukan persoalan seperti K3, pemagaran, dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai, sampai penggunaan fasilitas sekolah, semuanya harus diperjelas. Jangan hanya mengejar progres pekerjaan, tetapi aspek kualitas, keselamatan dan administrasinya diabaikan,” tegas Mansyur.
Ia pun meminta BPK-RI dan Inspektorat harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, baik dari sisi fisik maupun administrasi, termasuk pemeriksaan material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penerapan K3, serta penggunaan fasilitas sekolah.
“BPK-RI dan Inspektorat harus turun dan mengaudit pekerjaan ini secara menyeluruh. Kalau memang semuanya sesuai, tentu hasil audit akan menjadi bukti. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Berkat Pinapan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait.
(Muhtarudin/Mansyur)






