Nias – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada tanggal 19 september 2026 menyisakan persoalan serius. Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan secara beramai-ramai hingga mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya.
Kini, ia mengaku masih dihantui ketakutan ketika hendak keluar rumah untuk mencari nafkah. Dalam perkara ini, sejumlah nama telah dicantumkan dalam laporan polisi korban, termasuk seorang pria berinisial Ama Efori Lafau yang disebut sebagai Guru Jemaat atau Sinenge Gereja BNKP Resort 5 Jemaat Luahazuani Bawolato,” ungkap Sadarman Lase kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan Sadarman Lase, peristiwa yang dilaporkannya bermula ketika ia mengantar ibu kandungnya berbelanja kebutuhan rumah tangga di Pekan Sisarahili Bawolato sekitar pukul 11.00 Wib, setelah selesai berbelanja, korban hendak pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, ia mengaku dihadang sejumlah orang. Tanpa penjelasan yang ia pahami, korban menyebut dirinya kemudian ditarik hingga terjatuh dari sepeda motor dan dipukuli secara bersama-sama. Dalam situasi mengancam keselamatannya, Sadarman berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kawasan pasar yang ramai.
Menurut keterangannya, kejadian tersebut baru berhenti setelah sejumlah warga turun tangan menghentikan pengejaran para pelaku. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis di UPTD Puskesmas Bawolato akibat luka memar dan lebam yang dialaminya di sekujur tubuhnya..
Sadarman Lase melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bawolato terdaftar Nomor STTLP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Bawolato/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 19 September 2026 sekitar pukul 18.28 Wib.
Nama-nama yang disebut korban dalam laporan tersebut meliputi Soter Waruwu, Ama Efori Lafau, Rusma Lafau, Sastra Waruwu, dan Ota Gulo, serta sejumlah orang lainnya yang identitasnya belum diketahui.
Korban menyampaikan bahwa pertama kali, Ama Efori Lafau telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 9 Oktober 2026 di Polsek Bawolato sebagai terlapor dan empat orang lainnya yang disebut dalam laporan juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.
Harapan Sadarman Lase dalam perkara yang dilaporkan di Polsek Bawolato secepatnya mendapat kepastian hukum, menindaklanjutinya secara profesional dan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Ia berharap kepada penyidik Polsek Bawolato siapa pun yang terlibat dalam kejadian tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sadarman menyatakan bahwa dirinya sangat khawatir menjalankan aktivitas sehari-hari karena para terlapor, menurut pengakuannya, masih berada di sekitar Kecamatan Bawolato.
“Pelaku saat ini masih berkeliaran bebas di sekitar Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, membuat kecemasan besar bagi saya dan pihak keluarga untuk keluar rumah mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Sadarman.
Sadarman mengapresiasi langkah penyidik Polsek Bawolato yang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Ia berharap penanganan laporannya tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi berlanjut hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Awak media telah berupaya menghubungi Ama Efori Lafau melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi terkait dugaan yang disebutkan dalam laporan korban. Namun, panggilan tersebut belum berhasil tersambung.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan terbaru dari Polsek Bawolato belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(yosi)






