• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gudang Oplosan Gas 3kg Bersubsidi Yang Di Oplos Ke 12kg Dan 50kg Nonsubsidi Tumbuh Subur Di Kota Tangerang Tak Tersentuh Hukum

suarainv by suarainv
Maret 15, 2020
in Hukum, Lintas Peristiwa, Tangerang Raya
0
0
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kota Tangerang – Suara Investigasi –Ibarat Bunga Tumbuh Di Musim Semi Satu Persatu Muncul Gudang Gas Oplosan Bersubsidi Di Wilaya Kota Tangerang, Kota Yang Mepunyai julukan Kota 1000 Industri dan menpunyai Semboya Bhakti Karya Abdhi Kertaraharja Tersebut  Menjadi Tempat Tumbuh Subur Nya Para Mafia Migas Atau Pengusaha Gas Oplosan. 
Menurut Informasi Yang Didapat Dilapangan Ada Beberapa Titik Gudang atau Tempat Pengolosan Gas 3Kg Bersubsidi diwilaya Kota Tangerang.
Hasil Penyelusuran Tim Investigasi Khusus Media Suara Investigasi Pada Tanggal (2/3/2019) Menemukan Dua Titik Gudang Gas Oplosan Bersubsidi, Lokasi Pertama Gudang Gas Oplosan Tersebut  Berada di Lokasi Jalan Parung Jaya, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah,Kota Tangerang, Banten, Kode Pos 15159.
 
Jika ingin ke lokasi Pertama Masuk Lewat Jalan Perumahan Metro Permata Utama,Karang Mulya Belakang Dunkin Donuts.
Dan Lokasi Kedua Yang Beralamat Di jalan Raya Kapling DPR, Kelurahan Kenang,Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dan Jika ingin Kelokasi Kedua Lewat Samping Alfamart KH. Hasyim Ashari Persis Depan Polsek Cipondoh. 
Saat Tim Investigasi Mengonfirmasi Warga Setempat yang mengaku warga Perumahan Metro Permata Utama Blok E.2 Dan Beliau Enggan Disebutkan namanya karena Takut Terancam keselamatannya beliau Mengatakan, Bahwa Benar Di Gudang Tersebut Di jalan Parung Jaya Ada Peraktik Nakal Tempat Untuk Mengoplos Gas 3Kg Bersubsidi Yang Di Oplos Ke Gas 12Kg Atau 50 Kg Nonsubsidi.
 
Lanjut Beliau Yang Enggan Disebutkan Namanya Tersebut Menceritakan, Bahwa Warga Tidak Bisa Berbuat Apa apa Karena Yang Menjaga Tempat Gudang Gas oplosan Tersebut Kebanyakan Ormas Setempat Yang Dibayar Untuk Mengamankan Gudang Gas oplosan Ilegal Itu. Terang Warga Setempat Yang Enggan Disebutkan Namanya
 
Setiap Hari Hampir Puluhan Mobil Yang mengangkut Gas Berbagi Jenis Ukuran dari 3Kg, 12Kg, 50Kg Keluar Masuk Gudang Tersebut. Ucapnya
 
Beliau Pun Menceritakan Dengan Rinci, Bahwa Kebanyakan Mobil Pengangkut Gas Keluar Masuk Gudang Tidak Memiliki Plang Usahan Migas Atau Ijin Angkut Migas/Niaga, Hampir Rata Mobil Tidak ada plang nya Dan Kebanyakan Ditutupin Terpal Biru Mobil Gas Nya. Terang warga Setempat
 
Warga Berharap Ada Ketegasan Dari Aparat Hukum Setempat,Daerah Maupun Pusat Untuk Menutup Usaha Ilegal Tersebut Yang Sudah Merugikan Negara Dan Masyarakat Bawa Karena Sering Kali Susah Mencari Gas 3Kg Bersubsidi, Disini Malah Tabung Gas 3Kg Yang seharusnya Buat Rakyat menegah kebawa malah Di Oplos Ke Tabung 12Kg Atau 50 Kg Kan ini Meperkaya Diri Sendiri Nama nya. Tegas Warga Yang Enggan Disebutkan namanya sambil mengeluh Ke Awak Media Yang sedang Investigasi. 
 
Hasil Temuan Dilapangan Dan Cara Kerja Para Mafia Migas Atau Pengusaha Gas Oplosan Ilegal Tersebut, Tabung Gas 3Kg Bersubsidi Yang seharusnya diperuntukan untuk Rakya Menengah Kebawa Di Oplos Ketabung Gas 12kg Dan 50Kg Non Subsidi, Jika Di kalikan Setiap Hari Ada Ribuan tabung Gas 3Kg yang Di Oplosan Sudah Berapa Keuntungan Para Mafia Migas .
Sesuai Hukum pidana para Mafia Migas Atau Pengusaha Oplosan Gas tersebut telah melanggar Pasal 62 UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen Dan Sesuai UUD Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf B,C,D Setiap orang yang melakukan : Pengangkutan, Penyimpenan Dan tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Sampai 4 (empat) 
tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai  Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar 
rupiah). 
Warga Berharap Bagi Pemerintah Daerah Bagian Dinas Industri Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Aparat Penegak Hukum Terutama Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota,Polda Metro Jaya Bagian Subdit 3 Sumdaling, Mabes Polri bagian Dittipideksus Atau Tipiter dan Pihak Pertaminan Pusat untuk Bertindak Tegas Dengan Marak Nya kegiatan Pengoplosan Gas Bersubsidi Di Kota Tangerang yang Mepunyai julukan Kota 1000 Industri dan menpunyai Semboya Bhakti Karya Abdhi Kertaraharja Tersebut.
  • Editor     : Euis Heryani
  • Sumber : Tim Investigasi Khusus Redaksi Media Suara Investigasi
Next Post

Pendakian Gunung Gede - Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

suarainv

suarainv

Next Post

Pendakian Gunung Gede - Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Sungguh Mirisss…!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Sungguh Mirisss…!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

Mei 10, 2025

Eliyunus Waruwu, Akui Telur Yang Diamankan Polres Nias Milik Istrinya : Bupati Tidak Mengetahui UU Karantina

Mei 9, 2025

BK-LSM Lebak Surati Dinas PMD Lebak, Gelar Audiensi Soal Program dan Kegiatan Pemdes Sukaharja

Mei 9, 2025

Dugaan Malpraktek, Oknum Tenaga Medis RSUD dr. M. Thomsen Nias Dilaporkan di Polres Nias Oleh Anak Pasien Didampingi FARPKeN!

Mei 8, 2025

Bari

Sungguh Mirisss…!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

Mei 10, 2025

Eliyunus Waruwu, Akui Telur Yang Diamankan Polres Nias Milik Istrinya : Bupati Tidak Mengetahui UU Karantina

Mei 9, 2025

BK-LSM Lebak Surati Dinas PMD Lebak, Gelar Audiensi Soal Program dan Kegiatan Pemdes Sukaharja

Mei 9, 2025

Dugaan Malpraktek, Oknum Tenaga Medis RSUD dr. M. Thomsen Nias Dilaporkan di Polres Nias Oleh Anak Pasien Didampingi FARPKeN!

Mei 8, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Sungguh Mirisss…!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

Mei 10, 2025

Eliyunus Waruwu, Akui Telur Yang Diamankan Polres Nias Milik Istrinya : Bupati Tidak Mengetahui UU Karantina

Mei 9, 2025

BK-LSM Lebak Surati Dinas PMD Lebak, Gelar Audiensi Soal Program dan Kegiatan Pemdes Sukaharja

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.