• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

GM PEKAT-IB Desak Bupati Asahan Pecat 2 Oknum ASN Berbuat Mesum Dalam Mobil

suarainv by suarainv
Juli 16, 2020
in Daerah
0 0
0

Asahan, Suarainvestigasi.com – Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan mendesak Bupati Asahan agar segera memecat 2 (dua) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan yang berbuat mesum didalam mobil karena sudah mencoreng dunia pendidikan pada kamis (04/06/2020) lalu di lokasi pabrik benang kisaran.

 

Adapun puluhan massa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam GM PEKAT-IB Kab.Asahan menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kantor Bupati Asahan. Kamis (16/07/2020).

 

Koordinator aksi, Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN berinisial Zul dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan Visi Misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.

“Kami masih melihat keduanya masih aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini”, teriak Seto dalam aksinya.

 

Seto juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Asahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, dan barang siapa seorang pria yang telah kawin melakukan zinah, dengan nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020. Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang Status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaksud pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Serta kami menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 ayat 4 yang menyatakan Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 4 di jatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 6, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. Maka hal tersebut keduanya merupakan perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN”, ungkap Seto

 

Lanjut, Seto menyebutkan mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut.

 

“Kami meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya dari ASN karena dinilai telah melanggar UU serta mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri, mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja melindungi dan memfungsikan kedua ASN yang mencoreng nama baik Kabupaten Asahan, meminta kepada pemkab Asahan untuk selalu mengingat pedihnya azab Tuhan Yang Maha Esa, jika tidak mematuhi perintahNya,”terang Seto

 

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.

 

“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut”, ujar Ruslan

 

Pantauan awak media disela-sela orasinya di kantor Bupati, sempat terjadi aksi dorong antara massa dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan. Sebab, tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. Selanjutnya massa akan melakukan aksi kembali apa bila Pemkab Asahan tidak perduli dengan masa depan anak anak bangsa dengan dicorengnya dunia pendidikan oleh 2 oknum ASN tidak bertanggungjawab.(Ant Siregar)

Previous Post

Di Duga Menyimpang, Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi

Next Post

Realisasi Belanja TKDD Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

suarainv

suarainv

Next Post

Realisasi Belanja TKDD Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In