• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

GM PEKAT-IB Desak Bupati Asahan Pecat 2 Oknum ASN Berbuat Mesum Dalam Mobil

suarainv by suarainv
Juli 16, 2020
in Daerah
0
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asahan, Suarainvestigasi.com – Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan mendesak Bupati Asahan agar segera memecat 2 (dua) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan yang berbuat mesum didalam mobil karena sudah mencoreng dunia pendidikan pada kamis (04/06/2020) lalu di lokasi pabrik benang kisaran.

 

Adapun puluhan massa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam GM PEKAT-IB Kab.Asahan menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kantor Bupati Asahan. Kamis (16/07/2020).

 

Koordinator aksi, Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN berinisial Zul dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan Visi Misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.

“Kami masih melihat keduanya masih aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini”, teriak Seto dalam aksinya.

 

Seto juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Asahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, dan barang siapa seorang pria yang telah kawin melakukan zinah, dengan nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020. Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang Status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaksud pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Serta kami menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 ayat 4 yang menyatakan Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 4 di jatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 6, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. Maka hal tersebut keduanya merupakan perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN”, ungkap Seto

 

Lanjut, Seto menyebutkan mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut.

 

“Kami meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya dari ASN karena dinilai telah melanggar UU serta mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri, mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja melindungi dan memfungsikan kedua ASN yang mencoreng nama baik Kabupaten Asahan, meminta kepada pemkab Asahan untuk selalu mengingat pedihnya azab Tuhan Yang Maha Esa, jika tidak mematuhi perintahNya,”terang Seto

 

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.

 

“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut”, ujar Ruslan

 

Pantauan awak media disela-sela orasinya di kantor Bupati, sempat terjadi aksi dorong antara massa dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan. Sebab, tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. Selanjutnya massa akan melakukan aksi kembali apa bila Pemkab Asahan tidak perduli dengan masa depan anak anak bangsa dengan dicorengnya dunia pendidikan oleh 2 oknum ASN tidak bertanggungjawab.(Ant Siregar)

Previous Post

Di Duga Menyimpang, Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi

Next Post

Realisasi Belanja TKDD Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

suarainv

suarainv

Next Post

Realisasi Belanja TKDD Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Bari

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.