• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Duga Menyimpang, Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi

suarainv by suarainv
Juli 15, 2020
in Hukum, Opini, Tangerang Raya
0
Di Duga Menyimpang, Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi
1
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Perkara kasus tindak pidana penggelapan yang menimpa Lince Linawati, kembali di persidangkan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negri (PN)  Tangerang. Rabu (15/7/20)

 

Dalam persidangan yang ke dua beragendakan pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar. Lince Linawati didakwa pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang merupakan rekan bisnis dari Lince Linawati.

 

Kuasa Hukum Lince memaparkan eksepsi, atas kejanggalan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , persidangan sebelumnya oleh Dian Eka Lestari.Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

 

 

 “kami sebagai kuasa hukum Lince Lisnawati, mengacu pada peraturan Mahkamah  Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). 

 

Pada putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang sebesar Rp. 3.001.585.000. kepada Dahliyanti selaku penggugat. Dinyatakannya putusan tersebut, Lince langsung mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan sidang. 

 

Terkait poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. Serta bukti transferan uang yang di ajukan oleh pelapor tidak di sebutkan Bank cabang darimananya. Seperti yang tercantum pada pasal 143 ayat (2)KUHAP yang berbunyi : penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberikan Tanggal dan ditandatangani. Sementara dalam pasal 143 ayat (3) KUHP disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurup (b)  BATAL DEMI HUKUM. 

 

“Bagi kami ini sangat fatal  karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” ujar Fajar.

 

Dengan demikian selaku kuasa hukum Lina berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang di ajukan. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkarakan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” tandasnya

 

(euis)
Previous Post

Projo Purwakarta Akan Terus Mendukung Langkah Kerja Bupati Purwakarta

Next Post

GM PEKAT-IB Desak Bupati Asahan Pecat 2 Oknum ASN Berbuat Mesum Dalam Mobil

suarainv

suarainv

Next Post
GM PEKAT-IB Desak Bupati Asahan Pecat 2 Oknum ASN Berbuat Mesum Dalam Mobil

GM PEKAT-IB Desak Bupati Asahan Pecat 2 Oknum ASN Berbuat Mesum Dalam Mobil

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020
Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020
Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021
Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0
Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0
Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 22, 2023
Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Deklarasikan PAUD Ke SD Yang Menyenangkan.

Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Deklarasikan PAUD Ke SD Yang Menyenangkan.

September 21, 2023

Bari

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 22, 2023
Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Deklarasikan PAUD Ke SD Yang Menyenangkan.

Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Deklarasikan PAUD Ke SD Yang Menyenangkan.

September 21, 2023

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023

September 22, 2023
Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 22, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.