Categories: Daerah

FARPKeN Desak BKD Kota Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum PPPK, Soroti Pelanggaran Moral ASN

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Pasca mencuatnya kasus dugaan kehamilan seorang gadis muda berinisial KH yang menyeret atas nama Marnius Waruwu alias Koel seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat pengaduan resmi yang telah dilayangkan FARPKeN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gunungsitoli pada tanggal 17 Maret 2026.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan pribadi semata, mengingat status terlapor sebagai Aparatur Pemerintah.

“Kami mendesak BKD Kota Gunungsitoli untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut moralitas dan integritas seorang Aparatur Negara,” tegas Helpin Zebua kepada wartawan, Selasa (18/03/2026).

Menurut Helpin, tindakan yang diduga dilakukan oleh Marnius Waruwu alias Koel oknum PPPK tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi kepegawaian, khususnya terkait etika, disiplin, dan perilaku ASN.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum kepegawaian, setiap ASN—termasuk PPPK—wajib menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi Pemerintah.

“Dalam Undang-Undang ASN dan aturan turunannya, jelas disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan. Ketika ada perbuatan yang menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra instansi, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helpin memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat sejumlah dasar yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menindak oknum tersebut.

“Di antaranya: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib: menjaga etika dan moralitas, menjunjung tinggi integritas, menghindari perbuatan yang mencoreng nama baik instansi, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dimana Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa: P3K dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan etika, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebagai rujukan etika ASN),” paparnya.

Helpin menegaskan bahwa walaupun statusnya PPPK, prinsip disiplin tetap mengacu pada norma yang sama, yaitu: larangan melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan ASN, larangan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Pemerintah.

“Jika terbukti secara etik dan administratif, maka sanksinya bisa sampai pada pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK. Ini bukan hal yang sepele,” tegasnya.

FARPKeN juga meminta agar BKD Kota Gunungsitoli tidak lamban dalam merespons laporan tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkret.

Langkah yang dimaksud antara lain : pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan internal, pembentukan tim atau majelis kode etik, penyampaian hasil secara terbuka kepada publik.

“Kami berharap BKD tidak menunda-nunda. Proses ini harus transparan agar masyarakat percaya bahwa Pemerintah serius dalam menegakkan disiplin ASN,” lanjut Helpin.

FARPKeN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif, baik melalui jalur kepegawaian maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap biasa. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan masa depan seorang perempuan yang saat ini sedang mengandung. Negara harus hadir melalui mekanisme hukum dan kepegawaian,” tutup Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan oleh FARPKeN.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

3 jam ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

10 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

11 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

21 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

21 jam ago

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

2 hari ago