Abaikan SE Bupati, LipanHam Desak Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Membandel

 

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong yang lokasinya meliputi dua wilayah yakni Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan sebagian diantara mereka diduga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026 tentang larangan serta jam operasional Restoran, Cafe, Jasa Hiburan dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan. Senin, 23/02/2026.

Jika diamati dari depan, memang sekilas pusat tempat-tempat hiburan malam eksekutif class di wilayah Gading Serpong ini kesannya seperti tutup. Namun pengelola tidak kehabisan akal, agar tetap beroperasional seperti biasa, mereka menyiasatinya dengan cara mengarahkan para pengunjung menyelinap melalui pintu belakang.

Berdasarkan informasi masyarakat, beberapa tempat hiburan malam terlihat masih membuka tempat usahanya meski sudah ada surat edaran bupati yang melarangnya beroperasional saat bulan Ramadhan.

“Kayaknya masih pada buka, soalnya suara musiknya masih sedikit kedengaran dari luar, tapi memang kelihatannya dari depan lampu nya dipadamkan, tapi pengunjung diarahkan lewat pintu belakang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Darusamin yakni Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) dengan tegas mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak demi mensosialisasikan surat edaran bupati.

“Ini bulan suci Ramadhan waktu nya istiqomah dan perbanyak ibadah, mari sama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, umat muslim sudah memberikan toleransi kelonggaran waktu selama 11 bulan buat mereka berbisnis hiburan malam, jadi harusnya 1 bulan ini para pengusaha dapat menghargai bulan suci Ramadhan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim,” ujar Darus kepada Wartawan.

Oleh karena itu, Ketua Umum LipanHam, Darusamin menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang untuk turut serta menghimbau pengusaha tempat hiburan malam agar dapat mematuhi surat edaran bupati demi menghormati bulan suci Ramadhan dan menjaga kearifan lokal.

“Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan menyambangi MUI untuk melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak ke tempat-tempat hiburan malam, khususnya yang berada di wilayah Gading Serpong,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Tangerang belum dikonfirmasi. (Chy)

suarainv

Recent Posts

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka…

4 jam ago

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

6 jam ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

13 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

15 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

1 hari ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

1 hari ago