Categories: Daerah

Aktivitas Tambang Batu Bara Di Duga Tak Kantongi Ijin ( ILEGAL ) Menjadi Sorotan Media Dan LSM

Lebak – Suarainvestigasi.com – Warga keluhkan adanya aktivitas tambang batu bara di duga tanpa ijin ( ILEGAL ). Yang berada di kampung, Cimulih, Desa Mekar Manik, Kecamatan Bojong Manik. Kabupaten Lebak, Banten. Sabtu 05 Agustus 2023.

Adanya aduan dari masyarakat sekitar. Kami dari tim media, “SUARA INVESTIGASI. Dan Lsm Setempat. Langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran tambang batu bara yang di duga ilegal tersebut. Yang berada di kampung Cimulih, Desa Mekar Manik. Kecamatan Bojong Manik.

Sesampainya di lokasi. Batu bara di lokasi tersebut, Kami langsung bertemu dengan bagian pengawas lapangan, yang bernama pak Rw Hadi. Dan kami Menanyakan langsung ke pak Rw Hadi terkait aduan masyarakat setempat.

Pak Rw Hadi, Menjelaskan. Untuk masalh ijin dan yang lain – lainnya saya kurang tau. Mendingan bapak media dan bapak Lsm, Langsung ke yang punya tambangnya ajah. Kebetulan yang punya tambang tidak ada di tempat. Karena saya disini juga, sama pak, ama yang lainnya, Cuman Pegawai bukan pemiliknya. Pungkas Rw Hadi.

Di tempat terpisah kami langsung mengubungi pemilik tambang batu bara yang ber nama haerudin lewat via telepon / WhatsApp namun bapak haerudin selaku pemilik tambang tidak menjawab

Secara umum. Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan adalah, Penurunan Produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi. Terjadinya gerakan tanah atau Longsoran, Terganggunya flora Dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta berdampak pada perubahan iklim mikro. Sudah jelas ini mengakibatkan perusakan Alam.

Jika benar tambang tersebut tidak ada izin ( ilegal ) maka.” Hal itu termasuk tindak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU ( Minerba ). Yang menyatakan bahwa. Kegiatan Penbangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara,” Ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tabang tanpa izin adalah 10 tahun penjara. Dan denda Seratus ( Rp 100 ) miliyar

Untuk itu kami selaku media dan lsm setempat. meminta kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti kasus ini.

( Epi)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

1 hari ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

1 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

3 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

3 hari ago