Nias – Media Suarainvestigasi.com –Kepala Desa Hiligodu Somölö-Mölö, Kecamatan Somölö-Mölölö, Kabupaten Nias, dilaporkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kepulauan Nias ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Senin, 17 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa, yang mencakup manipulasi data dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa tahun anggaran 2023.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Aliansi LSM, terdapat beberapa temuan yang mencurigakan terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2023. Salah satu temuan utama adalah adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Berikut adalah rincian kegiatan yang diduga tidak transparan:
-1. Belanja Pakan Hewan sebesar Rp.12.122.000, yang alokasinya diduga tidak sesuai dengan kebutuhan atau penggunaan sebenarnya.
-2. Biaya Ongkos Pengangkutan Pakan sebesar Rp.1.843.600, yang juga dipertanyakan terkait kejelasannya.
-3. Belanja Bantuan Bibit Ternak Babi sebesar Rp 133.900.000, yang seharusnya digunakan untuk membeli Bibit Ternak Babi, namun diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
-4. Total seluruh anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp.147.883.600, yang menurut pelapor tidak digunakan dengan maksimal dan tidak sesuai dengan tujuan program.
Hermansyah Telaumbanua, Ketua DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, menjelaskan bahwa meskipun anggaran telah dialokasikan untuk pengadaan Bibit Babi, kenyataannya Bibit Ternak tersebut tidak dibeli. Sebagai gantinya, masyarakat yang semestinya menerima Bibit Ternak hanya diberikan uang tunai sebesar Rp 905.000 per Kepala Keluarga. Hal ini dianggap sangat bertentangan dengan tujuan awal program, yang seharusnya menyediakan Bibit Ternak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agri Helpin Zebua, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, menyatakan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan. Menurutnya, anggaran untuk Bibit Ternak Babi seharusnya sebesar Rp.1.300.000 per ekor, dengan jumlah penerima sebanyak 103 Kepala Keluarga. Namun, Bibit Ternak Babi tidak disalurkan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, bantuan ternak yang seharusnya diberikan kepada warga digantikan dengan uang tunai, yang menyebabkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Bahkan, menurut keterangan Zebua, Kepala Dusun meminta penerima bantuan untuk mendokumentasikan Ternak Babi yang sudah mereka miliki sebelumnya sebagai pengganti Bibit Ternak yang seharusnya diberikan. Hal ini, menurut Zebua, menunjukkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Aliansi LSM Peduli Kepulauan Nias menilai bahwa Kepala Desa Hiligodu Somölö-Mölö telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara memperkaya diri melalui pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Mereka menduga bahwa Kepala Desa telah melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan lainnya yang juga dipertanyakan oleh masyarakat, seperti program bantuan untuk Ternak dan pengadaan pakan hewan, yang dinilai belum dilaksanakan dengan baik dan tidak memenuhi harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hiligodu Somölö-Mölö belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartawan juga telah mencoba menghubungi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk meminta konfirmasi mengenai laporan ini, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.
Aliansi LSM mengharapkan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang transparan dan adil, untuk memastikan agar Dana Desa digunakan sesuai dengan tujuannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Laporan ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan adanya proses hukum yang jelas untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari Dana Desa. Dalam pelaksanaan Dana Desa, diperlukan pengawasan yang ketat dan transparansi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat Desa.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berusaha memberikan informasi yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Discussion about this post