Categories: Daerah

Ampera Geruduk Dua Pengusaha Nakal Meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli Segera Tertibkan Pembangunan Sesuai UU Perda

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Puluhan tahun memanfaatkan fasilitas umum untuk demi kepentingan pribadi dua pengusaha nakal di Kota Gunungsitoli, digeruduk Aliansi Peduli Rakyat (Ampera) Kepulauan Nias, yakni, Toko Raja HP/Rajanya Koki & Usaha Dagang (UD) Rimbun meminta Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli segera menertibkan bangunan dua pengusaha nakal tersebut, Kamis (18/12/2025).

AMPERA Kepulauan Nias menggelar aksi unjuk rasa aksi damai di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli dengan tuntutan utama agar Pemko Gunungsitoli menertibkan bangunan Raja HP/Rajanya Koki yang menutupi jalur evakuasi darurat di jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli,” seruan Ampera.

Dalam beberapa waktu terakhir, Ampera melaporkan bahwa adanya penggunaan jalur evakuasi darurat di jalan Sirao sebagai lapak bisnis oleh dua usaha lokal, yaitu Toko Raja HP/Rajanya Koki dan Usaha Dagang (UD) Rimbun,

“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh massa Ampera, kedua usaha tersebut terbukti membangun bangunan pribadi berupa kanopi permanen yang menutupi sebagian besar badan jalan jalur evakuasi darut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tegas Orator.

Jalur evakuasi di jalan Sirao dinyatakan sangat penting karena merupakan salah satu rute utama untuk mengungsi warga ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau longsor – yang suatu saat berkemungkinan terjadi mengintai wilayah Kepulauan Nias.

Seruan pimpinan Aksi Ampera, Torotodo Lase, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa hari ini merupakan upaya proaktif dalam rangka mitigasi bencana di wilayah Kota Gunungsitoli,

“Tentunya kita tidak boleh menunggu bencana datang dulu, baru sadar bahwa jalur evakuasi sudah terhalang. Sebuah bencana tiba tidak memberikan kabar, bencana sedang mengintai Pulau Nias. Berharap jalur evakuasi segera disterilkan sebagai upaya mitigasi yang tepat,” ungkap Torotodo Lase dalam pidatonya di lokasi aksi.

Ia juga menekankan bahwa tuntutan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara jelas melarang penggunaan jalur evakuasi untuk kepentingan bisnis atau bangunan pribadi.

Selain penutupan jalur evakuasi, Ampera juga menyoroti tiga poin penting terkait kedua pengusaha nakal tersebut, sudah jelas tidak mematuhi Undang-Undang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi kami menuntut, yaitu:

-1. Izin bangunan: Kelayakan izin pembangunan kanopi, pemanfaatan jalan gang evakuasi dan izin videotron milik Toko Raja HP/Rajanya Koki.

-2. Izin bangunan: pembangunan kanopi UD Rimbun dan izin pemanfaatan jalur jalan evakuasi darut.

-3. Setoran retribusi: Kepatuhan pembayaran retribusi penggunaan ruang publik kedua pengusaha tersebut di Pemko Gunungsitoli.

-4. Pajak usaha: Kepatuhan pembayaran Pajak Anggaran Daerah (PAD) yang seharusnya dibayarkan oleh kedua usaha.

Selama aksi, perwakilan UD. Rimbun hadir dan memberikan tanggapan langsung kepada massa. Mereka berjanji akan segera membongkar kanopi yang dibangun di jalur evakuasi dalam tempo 3 hari ke depan (sampai Minggu, 21 Desember 2025) dan akan mematuhi semua peraturan yang ada. Sementara itu, pihak Toko Raja HP tidak mengirimkan perwakilan atau memberikan klarifikasi resmi kepada peserta massa aksi.

Massa Ampera diterima langsung oleh Asisten II Pemko Gunungsitoli, Eko Ariyanto Tello Zebua, yang mewakili Walikota Gunungsitoli. Eko menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi menerima semua aspirasi yang diajukan oleh massa.

“Kami menyadari bahwa pentingnya jalur evakuasi untuk keselamatan warga. Pemerintah berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap semua bangunan liar dan bangunan yang menutupi jalur evakuasi sesuai dengan tuntutan massa,” ujar Eko.

Selain itu, Eko menambahkan bahwa pejabat teknis dari berbagai bidang (Bidang Pemerintahan Umum, Bidang Pertanahan, dan Bidang Pendapatan Daerah) juga hadir untuk menjawab pertanyaan peserta aksi secara bergantian. Pemerintah juga berjanji akan memeriksa kembali izin bangunan, retribusi, dan pajak kedua usaha tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Massa aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 250 peserta berlangsung damai selama kurang lebih 2 jam dan berakhir dengan kesepakatan antara massa dan Pemerintah. Ampera menyatakan akan memantau pelaksanaan janji Pemerintah dalam waktu mendatang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sebagaimana tudingan sebelumnya tentang pemberitaan, bahwa pembangunan yang bersumber dari bantuan…

18 jam ago

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di…

18 jam ago

Humas FWJ Indonesia provinsi Banten meminta Audit proyek Revitalisasi SDN Serdang wetan Legok

  TANGERANG — Media Suarainvesrigasi.com - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di SD…

2 hari ago

LSM Garuda Nasional Desak Bupati Nias Selatan, Segera Copot Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili Diduga Gelapkan Bansos

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat…

6 hari ago

Aliansi AMPERA Nias Resmi Menetapkan Kepengurusan Baru, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Hingga 2029

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera Nias) resmi menetapkan kepengurusan…

6 hari ago

Oknum ASN Nias Utara Terseret UU ITE Terlapor di Polres Nias, Menghina Profesi Jurnalis Saat Siaran Langsung

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli…

7 hari ago