Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Terbukti dari pantauan media dilapangan, bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan telah rusak, kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.100.OOO.OOO,- (tiga miliyar seratus juta rupiah).
Salah seorang petani yang namanya tidak bersedia dimuat dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa pekerjaan ini sudah mulai rusak pada bulan Februari, mungkin ini karena faktor hujan pada saat dikerjakan tahun 2022 lalu, Ucapnya kepada wartawan Sabtu (07/10/2013).
Lanjutnya, Diduga Pembangunan Pada Proyek JUT Desa Ononamolo I Lot tidak memiliki kualitas yang baik saat dikerjakan di musim hujan pada Bulan November Tahun 2022 lalu, tentu ini akan menjadi kerugian bagi kami selaku pemanfaat bangunan tersebut,” Sesalnya.
Ditempat terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Siswanto Laoli, salah seorang Pegiat Anti Korupsi yang berada di Kepulauan Nias, dan pernah mengawal pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
“Siswanto Laoli menyampaikan, bahwa saya pernah menyurati Plt. Kepala Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli, dalam surat kita tersebut agar pihak Dinas tidak membayarkan pekerjaan tersebut kepada Kontraktor Pelaksana”.
Tambahnya, alasan kita saat itu bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan diduga belum melalui prosedur tender atau belum dilelang.
Pembangunan Jalan Usaha Tani yang telah duluan dikerjakan oleh beberapa Kontraktor, diduga pada pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” Jelas Siswanto Laoli.
Masih keterangannya, pada pengelolaan anggaran tersebut sebagaimana yang kita sampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, bahwa saudara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat telah melanggar pasal 1 butir 8 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan atau konspirasi usaha.” Ulas Siswanto Laoli.
Tentu dalam kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2022 lalu yang mengelola Dana Insentif Daerah (DID) diduga kuat telah dijadikan azas kepentingan oleh oknum-oknum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” Sesal Siswanto Laoli.
Diakhir konfirmasi, bahwa pekerjaan tersebut telah kita sampaikan ke pihak Penegak hukum, biar Aparat Penegak Hukum yang akan memeriksa orang-orang yang terkait pada pembangunan Jalan Usaha Tani,” Ancam Siswanto Laoli.
Upaya untuk mendapat penjelasan wartawan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, SP namun belum membuahkan hasil dikarenakan, Kepala Dinas terkesan menghindari penjelasan terkait pembangunan JUT di Desa Ononamolo I Lot saat ditemui di Kantor beberapa hari lalu.
“Saya tidak sempat dan belum turun lapangan melihat pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan itu, karena sibuk banyak kegiatan yang lebih urgen menyangkut kepentingan masyarakat banyak juga, “Kapan-kapan lah saya tinjau dilapangan setelah selesai kesibukan ini,” Tandas Kadis terkesan menghindari penjelasan kepada wartawan..
Tambahnya, kejadian seperti itu biasa terjadi sesuai foto fisik yang telah disampaikan kepada saya, nanti kita pertanyakan kepada pelaksana kegiatan dilapangan apakah sudah sesuai prosedur pekerjaan itu?. Sebenarnya itu tanggung jawab (PPK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen nanti kita arahkan kesana dan kita pertanyakan, “Ucap Kadis terkesan menghindari dan menutupi kebenaran yang sedang terjadi”.
(yosi)
Discussion about this post